Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mbep, Jadi Kurir Narkotik Divonis 11 Tahun Penjara

SOROT  TANGERANG – Jadi kurir narkotika jaringan internasional Saipul Bahri bin Umar alias Mbep, 32, dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dengan subsider 2 bulan penjara  di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (23/2).

Majelis hakim yang diketuai oleh Abner Situmorang, SH, dengan hakim anggota Rehmalam Peranginangin, SH, dan Sun Basa Hutagalung, SH, pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tatu Aditya, SH menuntut terdakwa Saipul Bahri alias Mbep dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dengan subsider 2 bulan penjara.

Hakim  Abner dalam amar putusannya menyatakan perbuatan terdakwa Saipul Bahri alias Mbep secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa melanggar pasal ini yakni terbukti melakukan perbuatan jahat.

Berawal dari penangkapan Hendi Pradipta alias Ray alias Engkong bin Sukarman di Bandara Soekarno-Hatta.  Dari Hendi petugas menyita dua bungkus yang kristal putih bening masing seberat 740 gram atau seberat 1.480 gram.  Kemudian barang tersebut diuji ternyata mengandung methampetamina, narkoitka kelas satu.

Sabu tersebut pada 9 Juni 2014, kata Hakim Abner, dibawa oleh saksi  Angker Hansen  ke Hotel Clay di Jalan Blora, Jakarta Pusat, yang kemudian diterima oleh Saipul Bahri. Setelah sabu tersebut diterima oleh Saipul Bahri langsung ditangkap petugas dari petugas kepolisian.

Menurut majelis hakim, serangkaian kegiatan tersebut terbukti ada kerjasama antara Hendi Pradipta, Angker Hansen, Tedi, dan Saipul dalam peredaran narkotika. Perbuatan ini melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tindakan mereka terbukti melakukan perbuatan jahat dan terdakwa Saipul ikut berperan pada jaringan perederan narkotika tersebut,” ujar Hakim Abner.

Hakim Abner mengatakan sepakat dengan apa yang disampaikan oleh jaksa yakni  dari tiga pasal yang dituduhkan yakni 114 ayat (2), pasal 113 ayat (2), dan pasal 131 ayat (2), tidak perlu dibuktikan semua pasal. Oleh karena pasal 114 ayat (2) sudah terbukti pasal berikutinya tidak perlu dibuktikan.

Saipul Bahri alias Mbep yang selama perrsidangan didampingi pengacara namun pada pembaaan divonis tidak hadir, menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara Jaksa Aditya menyatakan pikir-pikir. (ril)

Post a Comment

0 Comments