Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mahasiswa Simpan Ganja 1,5 Kg, Divonis 16 Tahun

SOROT  TANGERANG – Terdakwa Fredo alias Edo bin Sagi, 22, dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara karena menyimpan narkotika jenis ganja sebanyak  1,5 kilogram  di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (4/3).

Majelis hakim yang diketuai Herlily Mokoginta, SH dibantu hakim anggota S. Barkah Pracaya, SH dan Cokorda Gede Arthana, SH menyatakan terdakwa Edo terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatannya melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun tentang Narkotika.

Dalam amar putusan, Hakim Barkah Pracaya menyatakan terdakwa Edo yang berstatus sebagai mahasiswa tersebut pada 29 September 2014 sekitar pukul 23:50 WIB ditangkap petugas polisi. Awalnya, Edo saat diperiksa setelah ditangkap di Jalan Kh Maulana Hasanudin RT 02 RW 08, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, tidak ditemukan barang bukti.

Petugas polisi, kata Hakim Barkah, melakukan pemeriksaan dan akhirnya terdakwa Edo menunjukkan tempat daun ganja disimpan. Daun ganja tersebut disimpan terdakwa Edo di teras dan di dalam rumahnya. Petugas polisi langsung menuju rumah terdakwa yang tidak jauh dari tempat dia ditangkap.

Dari hasil penggeledahan, kata Hakim Barkah, polisi menemukan  bungkusan kuning berisi daun ganja dan setelah ditimbang seberat 1.000 gram atau 1 kilogram dan bungkusan plastik warna kuning seberat 500 gram.

Hakim Barkah menjelaskan daun ganja kering diambil terdakwa dari rumah Fredi di Ampera, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Daun ganja tersebut bila laku dijual senilai Rp 3 juta per kilogram, terdakwa Edo akan mendapat Rp 500 ribu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sudah berulang sebanyak lima kali.

Dalam amar putusan majelis hakim tersebut, disebutkan pada sidang sebelumnya sudah dihadirkan sejumlah saksi dan barang bukti. Saat Edo diperiksa sebagai terdakwa pun mengakui terus terang perbuatannya.

Namun demikian, putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Syarifudin, SH yakni selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Baik jaksa maupun majelis hakim berpendapat sama yakni perbuatan Edo melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa Agus setelah divonis majelis dibacakan menyatakan pikir-pikir. Sedangkan  terdakwa Edo yang didampingi penasihat hukum, Abel Marbun, SH menyatakan menerima. (ril)       

  

Post a Comment

0 Comments