SOROT TANGERANG – Meski sudah berlinang air mata dan menangis gembong narkotika jaringan internasional Meireka Franola alias Ola, 44, minta keringanan hukuman tapi jaksa tetap menuntut hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (9/2).
Sidang dipimpin oleh hakim Bambang Edhy Supriyanto, SH dengan hakim anggota Mahri Mahendra, SH dan Inang Kasmawati, SH mendengarkan tanggapan jaksa atas pembelaan Ola dan penasihat hukumnya Troy Latuconsina pada sidang minggu lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septi, SH dan Faiq, SH membacakan tanggapan tersebut secara bergantian. Jaksa Septi menepis pendapat Latuconsina soal unsur diselundupkan tidak memenuhi pasal 114 ayat (2) dan pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009.
Pada sidang sebelumnya, kata Jaksa Septi, sudah dihadirkan saksi dan fakta bahwa penyelundupan narkotika tersebut benar-benar terjadi. Hal ini didapatkan dari keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan.
Jaksa Septi mengatakan dari keterangan sejumlah saksi disebutkan bahwa atas perintah Ola dilakukan penjualan narkotika dan keuntungan dari penjualan narkotika tersebut, ditransfer ke rekening bank. Rekening tersebut atas nama adik kandung Ola dan adik iparnya.
Transfer uang mulai puluhan juta sampai ratusan juta rupiah tersebut, kata Jaksa Septi, diambil oleh Ola untuk keperluannya. Bahkan sebagian dari uang hasil penjualan narkoitka ada juga dibelikan sawah di Cianjur, Jawa Barat.
Oleh karena itu, kata Jaksa Septi, pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa Ola telah memenuhi pasal 114 ayat (2) dan pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009. “Kami tetap menuntut hukuman mati terdakwa Meirika Franola alias Ola,” tandas Jaksa Septi.
Bukan itu saja, imbuh Jaksa Septi, terdakwa Ola pun mengakui perbuatannya telah memerintahkan penjualan narkotika tersebut. Ola mengakui menerima uang hasil penjualan narkotika tersebut.
Majelis hakim yang diketuai oleh Bambang pada sidang sebelumnya mendengarkan pembelaan setebal 35 halaman yang dibacakan Latuconsina.
Jaksa Septi menyatakan tetap menuntut Ola dengan hukuman mati karena telah terbukti mengendalikan peredaran narkotika. Bukti pada sidang sebelumnya, Ola puluhan kali melakukan transaksi keuangan mulai dari puluhan juta rupiah sampai ratusan juta rupiah.
Setelah mendengar tanggapan Jaksa Septi dan jaksa Faiq, majelis hakim memberikan kesempatan tanggapan pembelaan kepada panasihat hukumnya, hakim menunda sidang selama sepekan . (ril)
0 Comments