Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Jaksa Meradang, Vonis Terdakwa Narkotika Rendah

SOROT TANGERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra, SH dan Dwi Indah Kartika, SH meradang ketika hakim mejatuhkan vonis hanya sepertiga dari tuntutan dalam perkara narkotika jenis ganja.

“Kami pasti banding,” ujar Dwi Indah Kartika seusai sidang kepada SOROT TANGERANG, Rabu (25/3/2015) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.  

Terdakwa Muhammad Ayatullah Abanna Tanjung, 23, menurut Jaksa Triyana, terbukti secara dan
meyakinkan menanam pohon ganja. Bahkan terdakwa mengembangbiakan dari 3 pohon menjadi 14 pohon di halaman belakang rumahnya di Karawaci, Kota Tangerang.

Jaksa Triyana mengatakan terdakwa Ayatullah selama lima bulan mengembangbiakkan pohon ganja. Awalnya terdakwa mendapatkan tiga pot kecil bibit ganja dari organisasi Lingkar Ganja Nusantara (LGN).  

Selain menanam pohon ganja, kata Triyana, terdakwa Ayatullah juga menggunakannya dengan cara ekstrak daun ganja diuapkan lalu dimasukkan dalam bong. Hasil penguapan tersebut dihisap secara berulang-ulang. Oleh karena itu, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.

Majelis hakim yang diketuai oleh Syamsudin, SH dengan hakim anggota Maringan Sitompul, SH, dan Ninik Anggraini, SH tidak sependapat dengan jaksa. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar pasal 127 ayat (1) a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ayatullah selama 4 tahun penjara.

Meskipun  begitu, Hakim Syamsudin  mengatakan perbuatan  terdakwa Ayatullah menggunakan ekstrak daun ganja untuk dihisap uapnya sebagai pengobatan untuk penyakit asma tidak dapat dibenarkan dan melanggar hukum. Hal ini dari fakta persidangan bahwa terdakwa tidak dapat menunjuk ijin dari Kementrian Kesehatan atau dokter.

“Terdakwa berulang kali menghisap uap ekstrak daun ganja dan terdakwa tidak berhak melakukan itu. Terdakwa pun tidak dapat menunjukkan adanya surat keterangan ketergantungan obat dari yang berwenang,” ujar Hakim Syamsudin.

Oleha karena tidak ada surat keterangan tentang ketergantungan obat, kata Hakim Syamsudin, pengobatan asma dari ekstrak daun ganja hanya keinginan terdakwa sendiri. Apalagi terdakwa menyimpan ekstrak daun ganja tersebut di dalam bong sebelum digunakan.

Atas vonis majelis hakim yang hanya sepertiga dari tuntutan tersebut, terdakwa menerima. Sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir tapi  di luar ruang sidang Jakwa Dwi Indah Kartiak menyatakan banding. (ril)  

Post a Comment

0 Comments