Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ingin Dapat Dolar Banyak, Kaseem Divonis 17 Tahun


SOROT TANGERANG – Gara-gara ingin mendapat uang (dolar) banyak dalam tempo singkat, Kaseem Poera Wangwe, 43, WN Uganda, divonis selama 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (18/3/2015).

Majelis hakim yang diketuai oleh Cokorda Gede Arthana, SH, dengan hakim anggota Herslily Mokoginta, SH, dan S. Barkah Pracaya, SH, dalam amar putusannya menyebutkan terdakwa Kaseem pada 22 Agustus 2014 bertemu dengan Mukasa (DPO) di Pantai Kigali Keke, Uganda. Mukasa mengajak Kaseem untuk berbisnis dan Kaseem bersedia.

Dalam kesepakatan itu, kata Hakim Cokorda, Kaseem mendapat imbalan 7.000 dolar AS atau sekitar Rp 95 juta. Tugas Kaseem  membawa barang berupa 69 butir kapsul yang belakangan diketahui adalah narkotika jenis sabu.

Hakim Cokorda menjelaskan setelah terjadi kesepakatan, pada 24 Agustus 2014 Kaseem pun berangkat dengan pesawat dari Entebe, Uganda, menuju ke Jakarta dengan transit di Doha, Qatar. Sesampai di Bandara Soekarno-Hatta sekitar 15:15 WIB, Kaseeem pun turun dari pesawat.

Namun, kata Hakim Cokorda, saat melewati pintu masuk dan dari X-ray terlihat ada benda terlarang dalam tubuh Kaseeem. Petugas yang melihat tersebut, lalu membawa Kaseem untuk dironsen. Dari hasil ronsen terlihat ada butir-butiran kapsul putih dalam tubuh Kaseem.

Hakim Cokorda mengatakan setelah dikeluarkan terdapat 69 kapsul yang kemudian diuji laboratorium. Hasilnya, adalah narkotika jenis sabu yang mengandung methampetamina seberat 998 gram.

Setelah mendengar sejumlah saksi dan fakta persidangan, majelis hakim menyatakan perbuatan Kaseem terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karenanya, Kaseem dihukum selama 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara .

Vonis hakim itu lebih rendah dibading tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana, SH yakni menghukum terdakwa selama 18 tahun penjara dan Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Atas vonis tersebut, Kaseem yang didampingi penasihat hukum Abel Marbun, SH menyatakan menerima dan Jaksa Triyana pikir-pikir. (ril)    

  

0 READERS COMMENTED

Silahkan Login dahulu atau Daftar sebelum memberikan komentar


Post a Comment

0 Comments