Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gembong Narkotika Ola, Ngaku Salah

SOROT TANGERANG – Meirika Franola alias Ola, 45, terpidana mati penyelundup narkotika jaringan internasional yang lolos menjadi hukuman penjara seumur hidup setelah mendapat pengampunan dari Presiden SBY ketika itu, kini menjadi pesakitan kembali di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Jaksa kembali menuntut dengan hukuman mati.

“Saya memang salah tapi jangan dipersalahkan kembali,” ujar Ola kepada Sorot Tangerang sebelum sidang dimulai, Rabu (21/1).

Ola yang mengenakan baju putih terusan tersebut mengakui perbuatannya adalah suatu kesalahan yang bertentangan dengan hukum. “Soal mengajukan grasi kepada Presiden adalah hak saya. Kemudian Presiden memberi pengampunan sehingga hukuman saya berubah menjadi seumur hidup itu adalah berkah dari Tuhan,” tutur  Ola bersemangat.

Pengajuan grasi disampaikan melalui pengacaranya Farhat Abas kepada Presiden melalui Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada tanggal 30 Agustus 2010 lalu.  Pengajuan itu karena menyangkut hak asasi manusia bahwa wanita kelahiran 23 November 1970 itu telah menjalani hukuman selama 10 tahun 7 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang. 

Meskipun sudah dapat pengampunan, Ola dari balik jeruji besi Lapas Wanita Tangerang,  masih mengendalikan penyelundupan narkotika ke Indonesia. Hal itu terungkap ketika seorang kurir wanita berinisial NA, bersama 77 gram sabu asal India berhasil ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional di Bandara Husein Sastranegara, Bandung. Dalam keterangannya, NA mengaku memasukkan narkotika ke Indonesia atas perintah Ola

Atas sepak terjang Ola dari dalam Lapas Wanita itu, kini disidangkan kembali.  Sidangnya sudah sampai pembelaan dan pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septia mengajukan tuntutan kepada majelis hakim agar Ola dihukum mati.

“Kami kembali mengajukan dengan hukuman mati, karena dia   mengulangi lagi  perbuatannya,” ujar Andri Wiranofa, K‎epala Seksi Pidana Umum Kejari Tangerang kepada wartawan.

 Menurut  Andri,  dari fakta persidangan dan bukti yang diajukan dalam persidangan Ola terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatannya melanggar  pasal 142 ayat 2 junto 137 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Narkotika.

 Sebelumnya, Ola dijatuhkan  hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 22 Agustus 2000 lalu karena terbukti membawa 3,5 Kg heroin dari London, Inggris, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Pada sidang kemarin majelis hakim memberikan kesempatan kepada Ola untuk membacakan pembelaan. Namun, Ola tidak siap karena masih teringat dengan rekannya Rani Andriani yang telah diekskusi mati oleh regu tembak pada minggu lalu. Sidang akan dilanjutkan pekan depan. (ril)

Post a Comment

0 Comments