Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dua Orang Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

SOROT TANGERANG - Dua orang pengedar narkotika jenis sabu yang kerap memasarkan barang haramnya di wilayah Kabupaten Tangerang, Senin (9/3) dini hari dibekuk oleh petugas Satuan Narkoba Polresta Tangerang di Kampung Pengkolan RT 03/01, Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Penangkapan terhadap AM, 23, yang tinggal di Panongan, Kabupaten Tangerang dan NA alias Capang, 25, warga Cikupa, Kabupaten Tangerang itu berawal dari informasi warga, bahwa kedua pemuda tersebut kerap bertransaksi narkoba di Kampung Pengkolan.

Dengan begitu, petugas melakukan penyelidikan dengan berpura-pura ingin membeli barang haram untuk keperluan pesta. Setelah terjadi kesepakatan dan barang haram itu ada, petugas langsung membengkuknya dengan barang bukti sabu sebanyak 1 bungkus plastik bening.

"Yang jelas barangnya ada. Belum dilakukan penimbangan," ujar Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Komisaris  Agus Hermanto, sesaat setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Kasat mengatakan  kedua tersangka itu memang sudah lama menjadi  target oprasi (TO) perugas, karena kerap mengedarkan sabu di beberapa  wilayah di  Kabupaten Tangerang.

Keduanya, kata Kasat,  dijerat dengan  Pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun  2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.(man)

Post a Comment

0 Comments