Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bawain Ganja, Ramdoni Dihukum 12 Tahun Penjara

SOROT TANGERANG – Ramdoni, 19, sangat menyesal mau membawa tas berwarna hitam ternyata berisi daun ganja kering. Akibat keteledorannya tersebut, Ramdoni dihukum selama 12 tahun penjara dan denda Rp 1 juta subsider 4 bulan penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri  (PN) Tangerang, Senin (26/1).

Majelis hakim yang diketuai oleh Ny Ninik Anggraini dengan anggota Maringan Sitompol, dan Syamsudin, dalam amar putusan menyebutkan Ramdoni mengendarai sepeda motor dari Sepatan, Kabupaten Tangerang, ke Batuceper, Kota Tangerang, pada 21 Juli 2014. Sesampai di Jalan Daan Mogot persis di seputar  Pintu Air sepeda motor yang dikemudikan Ramdoni  membonceng Lukman alias Buluh, distop polisi dalam suatu razia.

Hakim Ny Ninik Anggaraini mengatakan saat sepeda  motor berhenti, Buluh langsung melarikan diri. Kemudian polisi memeriksa tas warna hitam yang ada di sepeda motor dan ternyata daun ganja kering seberat 1 kilogram.

“Saat berangkat dari Sepatan, saya tidak diberi  tau apa isi tas tersebut. Setelah diberi tahu polisi bahwa itu daun ganja, barulah saya tau,” ujar Ramdoni kepada SOROT TANGERANG.

Dalam sidang itu, Ramdoni yang didampingi penasihat hukum Dwi Seno Wijanarko tersebut dengan tenang mendengarkan hakim membacakan putusan. Hakim Ny Ninik Anggraini menyatakan perbuatan terdakwa Ramdoni terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatan terdakwa, hakim menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara dan denda Rp1 juta subsider 4 bulan penjara. Hukuman ini lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marshel Sembiak yakni  14 tahun penjara.

Atas vonis majelis hakim tersebut, terdakwa menerima sedangkan jaksa pikir-pikir. “Saya terima saja. Habis, kalau mau banding saya tidak mungkin,” tutur Ramdoni. (ril)



Post a Comment

0 Comments