Tersangka AP alias B ditangkap
di rumah kontrakan di Pasar Kemis.
(Foto: Istimewa)
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Garbawiyata J. Sianipar, Jumat (18/9/2026) mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah kontrakan di daerah Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 15:30 WIB. Hal ini menindaklanjuti informasi terkait Operasi Nila, Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota sesuai arahan Kasat Resnarkoba Kompol Arnold Simanjuntak melakukan penyelidikan dan observasi ke lokasi yang dimaksud.
Petugas, kata Arnold, kemudian mendapati seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima. Polisi selanjutnya mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan.
Menurut Arnold, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 21,36 gram. Sabu tersebut terdiri atas satu paket dengan berat bruto 10,74 gram dan satu paket lainnya seberat 10,62 gram.
Guna kepentingan penyidikan, tersangka AP beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.
Kombes Herbin Garbawiyata J. Sianipar mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui Operasi Nila Jaya.
"Operasi Nila Jaya merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana narkotika. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika," ujar Herbin.
Kapolres menjelaskan kepolisian akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Herbin mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar dapat menghubungi call center Polri 110 bebas pulsa.
Atas perkara tersebut, AP dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana tercantum dalam laporan penyidik. (*/yit/pur)



0 Comments