Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor Melawan, Setelah Kakinya Ditembak Menyerah

Tersangka DJ dan AH setelah dilumpuhkan 
digiring ke kantor Polsek Karawaci. 
(Foto: Istimewa)  



NET - Dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor  (Curanmor) diamankan polisi. Keduanya yakni AH, 24, dan DJ. Salah satu terduga pelaku, AH, terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur (ditembak) karena melawan petugas saat hendak ditangkap.

Kapolsek Karawaci Kompol Anggoro Winardi mengatakan kasus tersebut terungkap setelah  menerima laporan dari korban M. Aditya Tri Ramadhan, pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Begitu menerima laporan, Unit Reskrim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), memeriksa saksi dan mengumpulkan petunjuk," ujar Kompol Anggoro kepada wartawan, Sabtu (12/9/2026).

TKP-nya di kawasan Alfamart Taman Pabuaran, Jalan Raya Merdeka, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Petugas kemudian, kata Anggoro, mencermati rekaman CCTV (Closed-Circuit Television atau televisi sirkuit tertutup)  di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah ke wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Tim Opsnal pun bergerak melakukan pengembangan. Hanya berselang beberapa jam, tepatnya Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, polisi menemukan dua terduga pelaku di sebuah kontrakan di kawasan Jungle Boulevard, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cikupa.

Anggoro menjelaskan keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Karawaci untuk menjalani pemeriksaan.

"Pada saat dilakukan penangkapan, AH melakukan perlawanan terhadap petugas. Sehingga anggota memberikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan yang bersangkutan," ujarnya.

Dari lokasi penangkapan, kata Anggoro, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi curanmor. Di antaranya enam anak kunci, satu kunci leter T, satu kunci leter L, satu kunci spasi, tiga kunci L yang telah dimodifikasi, satu buah gerinda, satu plat nomor F-6158-FKW serta dua unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor.

Dari hasil pemeriksaan sementara, AH mengaku melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya yakni TI, yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO-daftar pencarian orang).

"Untuk sementara, AH mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor bersama TI sebanyak tujuh unit," ujar Anggoro.

Sepeda motor hasil curian tersebut, berdasarkan pengakuan sementara, kemudian dijual dengan harga sekitar Rp4 juta per unit. Uang hasil penjualan selanjutnya dibagi di antara para pelaku.

Sementara DJ mengaku mendapat perintah dari AH untuk membawa sepeda motor hasil curian ke wilayah Lampung untuk dijual. Atas tugas tersebut, DJ disebut mendapatkan upah sebesar Rp1 juta.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengejar pelaku lain yang terlibat, termasuk TI yang saat ini masih buron.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Sianipar mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor kepada polisi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

"Selalu waspada saat memarkirkan kendaraan dan gunakan kunci pengaman ganda, segera laporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan dengan menghubungi call center 110 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat," ucap Herbin. (*/yit/pur)


Post a Comment

0 Comments