Sekda Banten Deden Apriandhi 
menjawab pertanyaan wartawan. 
(Foto: Istimewa) 



NET - Gerakan ayah mengambil rapor anak ke sekolah pada momentum pembagian rapor kenaikan kelas didorong oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten.

"Itu juga sebagai bentuk upaya kita semua guna membangun keluarga berkualitas dan generasi emas serta diharapkan menjadi simbol perubahan budaya pengasuhan di Indonesia, dari yang semula terpusat pada peran ibu menjadi kolaboratif dan setara," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi menjawab pertanyaan wartawan di Kota Serang, pada Jumat (12/6/2026).

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 28 Tahun 2026 tertanggal 11 Juni 2026 yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandi. Surat itu juga menindaklanjuti SE Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 14 Tahun 2025 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah, dan surat dari Perwakilan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Provinsi Banten, Nomor 1321/PK.02/J.11/2026, tanggal 22 Mei 2026, perihal: Dukungan Pelaksanaan Gerakan Ayah Mengambil Rapor ke Sekolah.

Dalam SE itu, Deden menjelaskan pentingnya seorang ayah membersamai anak-anaknya dalam momen pengambilan rapor hasil pembelajarannya selama satu tahun terakhir sebagai upaya untuk mendorong penguatan peran ayah dalam meningkatkan pengasuhan dan pendidikan anak sejak dini.

Adapun untuk pelaksanaannya, kata Deden, bagi ASN yang mempunyai anak pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sampai SMA sederajat. Ini menyesuaikan dengan jadwal pengambilan rapor akhir semester di sekolah masing-masing.

"Kepada seluruh ASN diharapkan dapat mengedukasi keluarga, kerabat, dan tetangga untuk berpartisipasi dalam gerakan tersebut, sehingga bisa berjalan secara masif," ujarnya. (*/pur)