Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tokoh, Aktifis Nasional, Advokat Kumpul: Minta Bebaskan Charlie Chandra Dari Tuntutan Hukuman

Gufroni, Koordinator Penasihat Hukum Charlie 
Chandra membacakan pernyataan sikap
permintaan agar Charlie Chandra
dibebaskan dari hukuman. 
(Foto: Istimewa)  



NET – Sejumlah tokoh, aktifis nasional, dan advokat berkumpul di Aula Dewan Harian Nasional (DHN) 45, Gedung Joang, Jalan Menteng Raya, Jakarta, Kamis (14/8/2025). Mereka minta terdakwa Charlie Chandra yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (PU) selama 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang agar dibebaskan dari semua dakwaan. 

Permintaan tersebut disampaikan dengan pernyataan sikap yang dibacakan oleh Gufroni, SH MH, koordinator Tim Penasihat Hukum Charlie Chandra, yang diikuti semua yang hadir di aula tersebut.

Pertama, berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa Charlie Chandra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwa oleh Jaksa. Charlie Chandra tidak memalsukan dokumen, sebagai dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.

“Charlie Chandra hanya sekadar mengajukan permohonan balik nama sertifikat atas tanah warisan ayahnya Sumita Chandra yg menjadi haknya yang sah berdasarkan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5/Lemo,” ungkap Gufroni.

Kedua, pengadilan harus memberikan keadilan kepada Charlie Chandra, dengan memberikan putusan bebas kepada Charlie Chandra untuk mengembalikan marwah, wibawa hukum dan lembaga pengadilan. Pengadilan, harus independen dan sebagai muara masyarakat untuk mencari keadilan.

“Tidak boleh majelis hakim kembali berbuat zalim sebagaimana telah dilakukan terhadap Tomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang kemudian terpaksa dikoreksi oleh Presiden Prabowo Subianto dengan memberikan Abolisi kepada Tom Lembong,” ucap Gugroni.

Ketiga, jika sampai ada putusan yang menghukum Charlie Chandra, maka inilah kezaliman luar biasa yang dilakukan oleh Pengadilan yang seharusnya memberikan keadilan. Dan akan menjadikan kejahatan Oligarki PIK-2 akan makin merajalela.

“Karena melalui kasus Charlie Chandra, masyarakat awam dapat mengetahui secara jelas modus operandi perampasan tanah rakyat yang dilakukan oleh Oligarki PIK-2, untuk membangun bisnis properti mereka,” ujar Gufroni.

Keempat, kasus Charlie Candra hanyalah fenomena puncak gunung es perampokan tanah lewat kriminalisasi. Masih banyak warga Banten lainnya yang mengalami hal serupa, seperti yang dialami oleh Haji Fuad Efendi Zarkasi.

“Kelima, kami mengajak seluruh rakyat untuk bersatu padu melawan kezaliman Oligarki PIK-2. Saat rakyat Kabupaten Pati Jawa Tengah, kompak melawan penguasa karena kenaikan Pajak tanah (PBB) maka rakyat Banten selaku korban penggusuran tanah oleh mafia tanah dan Oligarki harus, bersatu dan menantik perlawanan pada Oligarki di seluruh wilayah Indonesia,” tutur Gufroni.

Sebagaimana diketahui, JPU telah menuntut Charlie Chandra anak Sumita Chandra dengan pidana 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tangerang. Selanjutnya, Rabu, 20 Agustus 2025 pukul 13:30 WIB, Majelis Hakim akan membacakan putusannya.

Para advokat, tokoh, dan aktivis nasional yang hadir dan menyampaikan orasi. Yakni advokat Fajar Gora, SH MH, Dr. Muhammad Said Didu, Mayjend TNI Purn Syamsu Djalal, Dr Marwan Batubara, Mayjend TNI Purn Soenarko, Wartawan Senior Edy Mulyadi, Ustad Eka Jaya, Kol Pur Sugeng Waras, Kol Pur M. Nur Saman dari FPPI, Menuk Wulandari dan ARM, mantan Hakim Agung Adhoc di Mahkamah Agung (MA) Dwi Tjahjo Soewarsono, Taufik Bahaudin dari UI WATCH, Ismed, tokoh nelayan Banten Kholid Miqdar,  Ibu Kurnia Tri Royani, Benny Ahmad Samu Samu, Raja Samu Samu VI, Merry Samiri dari KNPRI, Bunda Wati, Bunda Jatiningsih, Aspirasi,  Ahmad Khozinudin. Dari LBH AP PP Muhammadiyah hadir Ikhwan Fahrojih (Sekretaris), Gufroni, Inung Wondo Saputro, dan Syafril Elain, RB. Hadir pula Elice (istri Charlie Chandara) dan Heinrich (abang Charlie Chandra) serta Haji Fuad Efendi Zarkasy yang pernah dijebloskan ke dalam penjara oleh korporasi PIK-2.. (*/pur)

 

 

Post a Comment

0 Comments