Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Operasi Patuh Jaya Mulai Dilaksanakan 14 hingga 27 Juli 2025 Di Kota Tangerang

Kabagops AKBP Bayu Seno memakai tanda 
Operasi Patuh Jaya kepada seorang anggota 
Polantas Polres Metro Tangerang Kota. 
(Foto: Istimewa)  



NET - Operasi Patuh Jaya 2025, mulai Senin, 14 Juli sampai dengan 27 Juli 2025 dilaksankan untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

'Operasi Patuh Jaya tahun ini mengangkat tema Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas'.

Kegiatan diawali dengan apel gelar pasukan dipimpin Kabagops AKBP Bayu Suseno di Lapangan Apel Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Perintis Kemerdekaan, Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, dihadiri unsur TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satuan Polisi (Satpol) PP serta Jasa Raharja Kota Tangerang, pada Senin (14/7/2025).

Bayu menyampaikan operasi ini digelar untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

"Jumlah personel yang terlibat Operasi Patuh Jaya sebanyak 155 personil gabungan. Lokasi target Operasi yakni, Jalan Jendral Sudirman, Jalan Daan Mogot, Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Gatot Subroto," kata Bayu.

Sementara Kasat Lantas AKBP Noptah Histaris Suzan menjelaskan Operasi Patuh Jaya 2205 akan dilaksanakan dengan sejumlah tahapan, mulai dari tahapan kegiatan preemtif, preventif sampai dengan penegakan hukum.

Terkait lokasi mana saja yang menjadi sasaran Operasi Patuh Jaya 2025, Noptah menyebutkan akan memfokuskan ke daerah yang belum terpasang ETLE dan riskan terjadi pelanggaran.

"Kami mengimbau masyarakat untuk patuh terhadap keselamatan berkendara. Operasi Patuh Jaya ini akan menyasar perilaku dari pengendara guna meminimalisir permasalahan berlalu lintas seperti angka kecelakaan maupun terkait kepatuhan berkendara di jalan raya," bebernya.

Berikut sembilan target Operasi Patuh Jaya 2205 yang akan dilaksanakan: pengendara dalam pengaruh alkohol, pengendara kendaraan bermotor melawan arah, pengendara kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan, pengemudi roda 4 tidak menggunakan safety belt, kendaraan dengan plat nomor rahasia, plat nomor kedutaan dan plat nomor palsu, pengemudi dibawah umur, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi TNKB, dan pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia). (*/pur)

 

Post a Comment

0 Comments