![]() |
| Kabagops AKBP Bayu Seno memakai tanda Operasi Patuh Jaya kepada seorang anggota Polantas Polres Metro Tangerang Kota. (Foto: Istimewa) |
'Operasi Patuh Jaya tahun ini mengangkat tema Tertib Berlalu
Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas'.
Kegiatan diawali dengan apel gelar pasukan dipimpin Kabagops
AKBP Bayu Suseno di Lapangan Apel Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Perintis
Kemerdekaan, Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, dihadiri unsur TNI, Dinas
Perhubungan (Dishub), dan Satuan Polisi (Satpol) PP serta Jasa Raharja Kota
Tangerang, pada Senin (14/7/2025).
Bayu menyampaikan operasi ini digelar untuk meningkatkan
kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunkan
angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
"Jumlah personel yang terlibat Operasi Patuh Jaya
sebanyak 155 personil gabungan. Lokasi target Operasi yakni, Jalan Jendral
Sudirman, Jalan Daan Mogot, Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Gatot
Subroto," kata Bayu.
Sementara Kasat Lantas AKBP Noptah Histaris Suzan menjelaskan
Operasi Patuh Jaya 2205 akan dilaksanakan dengan sejumlah tahapan, mulai dari
tahapan kegiatan preemtif, preventif sampai dengan penegakan hukum.
Terkait lokasi mana saja yang menjadi sasaran Operasi Patuh
Jaya 2025, Noptah menyebutkan akan memfokuskan ke daerah yang belum terpasang
ETLE dan riskan terjadi pelanggaran.
"Kami mengimbau masyarakat untuk patuh terhadap
keselamatan berkendara. Operasi Patuh Jaya ini akan menyasar perilaku dari
pengendara guna meminimalisir permasalahan berlalu lintas seperti angka
kecelakaan maupun terkait kepatuhan berkendara di jalan raya," bebernya.
Berikut sembilan target Operasi Patuh Jaya 2205 yang akan
dilaksanakan: pengendara dalam pengaruh alkohol, pengendara kendaraan bermotor
melawan arah, pengendara kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan, pengemudi
roda 4 tidak menggunakan safety belt, kendaraan dengan plat nomor rahasia, plat
nomor kedutaan dan plat nomor palsu, pengemudi dibawah umur, pengendara sepeda
motor yang berboncengan lebih dari satu orang, kendaraan bermotor yang tidak
dilengkapi TNKB, dan pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI
(Standar Nasional Indonesia). (*/pur)




0 Comments