Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Beraksi Di Jogging Track Alam Sutera, 2 Spesialis Curanmor Asal Rumpin Ditangkap


Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko 
dan Kasi Humas Polres Metro Tangerang 
Kota AKP Prapto Lasono melihat langsung 
sepeda motor yang disita dari para pelaku. 
(Foto: Istimewa)  


NET - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yakni CB, 25, dan RP, 26, diringkus Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota. Kedua pelaku asal Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sementara sang penadah barang hasil curian ini masih dalam pengejaran polisi.

Kedua pelaku kerap menjalankan aksinya pada sore hari di Jogging Track Alam Sutera, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten. Dalam memuluskan aksinya, mereka beraksi saat pemilik kendaraan tengah berolahraga sore hari.

Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko menyebutkan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan kehilangan kendaraan sepeda motor saat terparkir di TKP (tempat kejadian perkara). Atas laporan itu, unit Reskrim dipimpin Ipda Tutuk Saiful Akbar melakukan pemetaan pada jam rawan kehilangan itu.

"Kemudian, kami berhasil mengamankan dua orang di lokasi kejadian pada saat melakukan aksi pencurian tersebut. Dari tangannya didapati dua kunci leter T dan dua unit sepeda motor," ungkap Adityo kepada awak media saat konferensi pers, dihadiri Wakasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Antonius dan Kasi Humas AKP Prapto Lasono, pada Kamis, (17/7/2025).

Adityo mengatakan kedua pelaku yang berhasil ditangkap yakni CB dan RP diamankan jajarannya. Saat diinterogasi, kedua pelaku tersebut setelah melancarkan aksinya langsung membawa hasil curian motor itu ke Rumpin.

"Setelah dilakukan pengembangan penangkapan. Kami berhasil mengamankan sebanyak 10unit sepeda motor. Kedua pelaku CB dan RP mengakui aksi pencurian ini dilakukan dalam kurun waktu pada Maret hingga Juli 2025," bebernya.

Adit menjelaskan dalam kurun waktu 5 bulan itu, pelaku telah menjalankan aksinya sebanyak 30 kali di wilayah hukum Polsek Pinang dengan sasaran motor yang terparkir di Jogging Track Alam Sutera. Salah seorang pelaku yakni CB merupakan residivis yang baru ke luar dari penjara pada akhir Desember 2024.

"Keduanya setelah berhasil mencuri langsung kembali ke kampungnya yakni Rumpin untuk menjual ke seorang penadah berinisial J yang saat ini kita masih kejar. Mereka menjual hasil sepeda motor dari beragam jenis dengan kisaran harga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta," jelasnya.

Adityo menjelaskan kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat ayat (1) butir ke 4 dan 5 KUHP jo Pasal 54 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 9 Tahun. Pemilik kendaraan diimbau menambah kunci ganda dan GPS saat memarkir kendaraan. Laporkan setiap tindak pidana kepada kepolisian terdekat karena Polri untuk masyarakat.

Adapun 2 dari 10 barang bukti sepeda motor langsung diserahkan kepada pemiliknya Andrean dan Haryono, warga Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang. Apabila ada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor dapat mendatangi Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota dengan membawa bukti kepemilikan untuk dicocokkan.

"Kami mengimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor dapat  dilengkapi kendaraannya dengan kunci ganda serta GPS saat terparkir. Segera melapor apabila mengalami tindak pidana pencurian," pungkasnya. (*/pur)



Post a Comment

0 Comments