![]() |
| Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko dan Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono melihat langsung sepeda motor yang disita dari para pelaku. (Foto: Istimewa) |
Kedua pelaku kerap menjalankan aksinya pada sore hari di
Jogging Track Alam Sutera, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten. Dalam
memuluskan aksinya, mereka beraksi saat pemilik kendaraan tengah berolahraga
sore hari.
Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko menyebutkan kasus
tersebut bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan kehilangan kendaraan
sepeda motor saat terparkir di TKP (tempat kejadian perkara). Atas laporan itu,
unit Reskrim dipimpin Ipda Tutuk Saiful Akbar melakukan pemetaan pada jam rawan
kehilangan itu.
"Kemudian, kami berhasil mengamankan dua orang di
lokasi kejadian pada saat melakukan aksi pencurian tersebut. Dari tangannya
didapati dua kunci leter T dan dua unit sepeda motor," ungkap Adityo
kepada awak media saat konferensi pers, dihadiri Wakasat Reskrim Polres Metro
Tangerang Kota Kompol Antonius dan Kasi Humas AKP Prapto Lasono, pada Kamis,
(17/7/2025).
Adityo mengatakan kedua pelaku yang berhasil ditangkap yakni
CB dan RP diamankan jajarannya. Saat diinterogasi,
kedua pelaku tersebut setelah melancarkan aksinya langsung membawa hasil curian
motor itu ke Rumpin.
"Setelah dilakukan pengembangan penangkapan. Kami
berhasil mengamankan sebanyak 10unit sepeda motor. Kedua pelaku CB dan RP
mengakui aksi pencurian ini dilakukan dalam kurun waktu pada Maret hingga Juli
2025," bebernya.
Adit menjelaskan dalam kurun waktu 5 bulan itu, pelaku telah
menjalankan aksinya sebanyak 30 kali di wilayah hukum Polsek Pinang dengan
sasaran motor yang terparkir di Jogging Track Alam Sutera. Salah seorang pelaku
yakni CB merupakan residivis yang baru ke luar dari penjara pada akhir Desember
2024.
"Keduanya setelah berhasil mencuri langsung kembali ke
kampungnya yakni Rumpin untuk menjual ke seorang penadah berinisial J yang saat
ini kita masih kejar. Mereka menjual hasil sepeda motor dari beragam jenis
dengan kisaran harga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta," jelasnya.
Adityo menjelaskan kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat ayat
(1) butir ke 4 dan 5 KUHP jo Pasal 54 KUHP dengan ancaman kurungan penjara
paling lama 9 Tahun. Pemilik kendaraan diimbau menambah kunci ganda dan GPS
saat memarkir kendaraan. Laporkan setiap tindak pidana kepada kepolisian
terdekat karena Polri untuk masyarakat.
Adapun 2 dari 10 barang bukti sepeda motor langsung
diserahkan kepada pemiliknya Andrean dan Haryono, warga Kelurahan Nerogtog,
Kecamatan Pinang. Apabila ada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan
bermotor dapat mendatangi Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota dengan
membawa bukti kepemilikan untuk dicocokkan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan
bermotor dapat dilengkapi kendaraannya dengan kunci ganda serta GPS
saat terparkir. Segera melapor apabila mengalami tindak pidana pencurian,"
pungkasnya. (*/pur)




0 Comments