Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
(Foto: Istimewa)
NET - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menjadi pertama di Provinsi Banten berhasil mengintegrasikan Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), dan diluncurkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Menteri ATR/BPN menyampaikan apresiasinya kepada Pemkot Tangerang atas keberhasilannya dalam membangun sistem digital yang mampu menyajikan informasi pertanahan secara real-time, akurat, dan lintas sektor.
"Alhamdulillah di Provinsi Banten ini, Kota Tangerang menjadi yang pertama mengintegrasikan NIB dan NOP. Dengan adanya integrasi seperti ini nanti akan transparan, termasuk kalau ada transaksi jual-beli juga semua akan transparan," tutur Nusron, Rabu (30/4/2025).
Hal dikatkan Nusron pada kegiatan Peluncuran Integrasi Data Pertanahan dan Data Perpajakan, yang dirangkaikan dengan Pembukaan Konferensi Cabang Fatayat NU Kota Tangerang, yang digelar di Ruang Rapat Akhlakul Karimah Gedung Puspem Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Rabu (30/4/2025).
"Ini menandakan bahwa Pemkot Tangerang berkomitmen serius adanya transparansi." ucap Nusron.
Nusron menyebutkan selain transparansi data, integrasi data tersebut akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Dengan adanya integrasi ini akan terwujud satu kesatuan sistem, yang punya sertipikat tanah otomatis dia pegang nomor PBB. Jadi tercatat semua dan tidak bisa lari," ungkap Nusron.
"Impactnya apa? Yang pertama tanah akan lebih terlindungi, dan PAD, BPHTB, PBB tentunya meningkat dan yang utama adalah semua lebih transparan," imbuhnya.
Nusron turut menyerahkan sertipikat Hak Pakai kepada Pemerintah Kota Tangerang untuk 19 bidang tanah dengan total luas 8.026 meter persegi dan sertipikat wakaf kepada lima masjid di Kota Tangerang.
Walikota Tangerang Sachrudin pun turut menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian ATR/BPN dalam kegiatan peluncuran integrasi data pertanahan dan perpajakan tersebut serta penyerahan sertifikat tanah yang mencakup hak pakai, tanah wakaf, serta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).
"Terutama untuk PSU, legalitas aset ini sangat penting agar Pemkot Tangerang memiliki dasar hukum dalam pengelolaan fasilitas umum seperti jalan lingkungan, taman, drainase, dan ruang terbuka hijau. Begitu pula dengan sertipikasi tanah wakaf, yang merupakan bentuk kehadiran negara dalam perlindungan aset umat. Tanah wakaf memiliki nilai sosial dan spiritual yang tinggi, sehingga legalitasnya harus menjadi prioritas bersama," ujar Walikota.
"Kami di Pemkot Tangerang akan terus mendorong percepatan proses ini melalui sinergitas yang sudah terjalin antara Pemerintah Kota Tangerang dengan Kantor BPN Kota Tangerang." tukas Sachrudin. (*/pur)
0 Comments