H. Syafril Elain, RB, anggota LBH-AP PP 
Muhammadiyah dan Gufroni, Ketua Riset 
dan Advokasi Publik, LBH-AP PP 
Muhammadiyah di Mabes Polri Jakarta. 
(Foto: Istimewa)   


NET - Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH-AP PP) Muhammadiyah tetap berkonsentrasi terhadap perkara yang terkait dengan korban perampan tanah oleh korporasi Pantai Indah Kapuk (PIK)-2.


“Kami pasca lebaran 2025 ini tetap konsentrasi terhadap korban perampasan tanah oleh korporasi PIK-2,” ujar Gufroni, SH, MH, Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH AP PP Muhammadiyah kepada wartawan di Tangerang, Rabu (2/4/2025).

 

Gufroni menjelaskan ada dua perkara yang menjadi konsentrasi LBH-AP PP Muhammadiyah yakni perkara Charlie Chandra dan Haji Fuad Efendi Zarkasyi.


“Sudah ada SPDP (Surat Perintah Dimulai Penyidikan) lanjutan pasca keluar putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Serang terhadap perkara Charlie,” tutur Gufroni. 


Hal itu, kata Gufroni, sehubungan Kanit Harda Polda Banten yang menangani perkara Charlie yang juga diadukan ke Divisi Propam Mabes Polri oleh LBH-AP PP Muhammadiyah terkait perkara H. Fuad Efendi Zarkasih.


“Kami menilai akan terjadi berpotensi conflict interest. Kami mendesak Mabes Polri untuk mengambil alih kasus Charlie Chandra dan harus menghentikan perkaranya karena sarat rekayasa dan kriminalisasi,” ungkap Gufroni yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (FH UMT).


Gufroni menjelaskan perkara kedua yakni terkait Haji Fuad Efendi Zarkasih. “Pak Haji Fuad yang memiliki tanah 200 hektar versi pengembang PIK-2. Setelah kami menjadi kuasa hukum dan kami viralkan kasusnya melalui sejumlah konten di podcast dan kanal lainnya, membuat pihak pengembang dan kepolisian kelimpungan,” ucap Gufroni. 


Menurut Gufroni, ada upaya damai antara PIK-2 dengan Haji Fuad. “Kami mendengar dan mendapat info bahwa pihak PIK-2 akan mengembalikan sertipikat tanah milik Pak Haji Fuad dan meminta DP (uang muka) dikembalikan. Kami katakan kepada Pak Haji Fuad dan keluarganya bahwa DP hangus dan tidak bisa dikembalikan karena pembatalan sepihak datang dari pihak PIK 2. Dalam perjanjian jual beli tanah itu batal demi hukum karena dalam keadaan dipaksa melalui intimidasi dan rekayasa kasus,” ungkap Gufroni. 


Atas langkah hukum yang ditempuh oleh LBH-AP PP Muhammadiya mendapat apresiasi dari Haji Fuad. “Saya mendukung langkah ditempuh oleh tim penasihat hukum LBH-AP PP Muhammadiyah,” ujar Haji Fuad.


Selain dua perkara di atas, kata Gufroni, ada pula advokasi terhadap nelayan Kampung Baru Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten,


Gufroni menjelaskan dalam waktu dekat warga akan didampingi LBH UMT ke Ombudsman RI, Jakarta,  untuk menyampaikan pengaduan ulang khusus kepemilikan tanah atas lahan yang mereka tempati sejak 1975 atau lebih dari 50 tahun. 


“Hingga saat ini belum ada terbit alas hak atas tanah milik negara tersebut. Sementara sebelumnya muncul HGB (Hak Guna Bangunan) dan SHM (Sertipikat Hak Milik) di atas laut hanya dalam kurun waktu dua tahun sudah terbit,” ujar Gufroni. 


Pihak kelurahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), kata Gufroni, belum mau menerbitkan surat tanah untuk 1.500 kepala keluarga (Kk) para nelayan. Padahal sudah ada rekomendasi Ombudsman RI sejak 2016 yang memerintahkan pihak lurah dan BPN untuk membantu mengurus penerbitan alas hak untuk ribuan nelayan kampung Baru Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. 


“Kasus ini ditangani LBH UMT,” tutur Gufroni yang juga Direktur LBH UMT.


Gufroni menyebutkan dalam waktu dekat ini akan diupayakan mengumpulkan warga yang tanahnya sudah dilepas (dirampas) oleh PIK-2 dan baru sebatas menerima DP (tanda jadi) dan belum lunas pembayaran sampai sekarang. 


“Data-data sebagian warga sudah masuk,” pungkas Gufroni. (*/pur)