![]() |
Tersangka MA memberi info tentang lokasi tempat penganiayaan kepada penyidik AKP Imran Mas'adi dan anggota. (Foto: Istimewa) |
NET - Gara-gara tak terima diputus cintanya, seorang pemuda yakni MA, 31, warga Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, nekat menyerang dan menganiaya mantan kekasih dan pacar barunya dengan menggunakan senjata tajam (Sajam).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa, 8 April 2025, sekira pukul 02.10 WIB saat melintas di Jalan Suryadharma depan Apartemen Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang menggunakan sepeda motor berboncengan. Korban dipepet oleh motor pelaku yang langsung mengacungkan sajam yang sengaja dibawanya untuk melukai.
Kedua korban SN, 22, dan GP, 27, yang mengalami luka sabetan senjata tajam itu langsung dibawa warga ke Rumah Sakit Dr Sitanala yang dekat untuk mendapatkan pertolongan medis.
Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota yang mendapatkan laporan keesokkan pagi Selasa, (8/4) langsung bergegas ke RS Dr Sitanala dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Imran Mas'adi dan Kanit Reskrim Iptu Amin Isrofi. Namun korban telah dipulangkan ke rumahnya setelah mendapat perawatan medis.
"Setelah mendapatkan alamat korban SN dari Rumah Sakit Sitanala, anggota langsung bergerak cepat menemui korban di rumahnya. Kepada petugas, korban mengatakan mengenali pelaku adalah MA yang merupakan mantan pacarnya," terang Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono, Kamis (10/4/2025).
AKP Prapto menjelaskan kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap polisi saat bersembunyi di rumahnya dan setelah diinterogasi mengakui semua perbuatan penganiayaan yang dilakukan terhadap kedua korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.
"Korban SN mengalami luka sabetan celurit pada jari tangannya. Sementara korban GP mengalami luka sobek pada bagian dada sebelah kanan," tutur Prapto.
Kemudian pelaku berikut barang bukti celurit, jaket dan sweater korban yang dipakai saat kejadian dibawa ke polsek Neglasari untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dan membawa senjata tajam sesuai pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun," ucap Kasi Humas. (*/pur)
0 Comments