Charlie Chandra.
(Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com)
NET - Charlie Chandra, ahli waris dari Sumita Chandra, menggugat PT Agung Sedayu dan PT Mandiri Bangun Makmur karena mengambil alih dan menguasai tanah secara tidak sah seluas 8,7 hektar di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.
“Ya, benar. Saya atas nama keluarga menggugat PT Agung Sedayu dan PT Mandiri Bangun Makmur ke pengadilan,” ujar Charlie Chandra kepada TangerangNet.Com di Kota Tangerang, Rabu (23/4/2025).
Gugatan dilayangkan oleh Fajar Gora, kuasa hukum Charlie Chandra, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin, 21 April 2025.
Fajar Gora menyebutkan gugatan terhadap PT Agung Sedayu dan PT Mandiri Bangun Makmur langsung didaftarkan ke PN Jakarta utara dan telah diregistrasi dengan Nomor: 226/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr.
Menurut Fajar Gora, gugatan yang dilayangkan kepada kedua korporasi tersebut dengan tuduhan telah melakukan perbuatan melawan hukum . Selain kedua korporasi itu digugat, ikut pula sebagai turut tergugat 27 pihak di antara Bupati Tangerang, Dinas Penanaman Modal Pemerintah Kabupaten Tangerang, Indrarini Sawitri, SH sebagai notaris, dan 24 nama perorangan di antaranya Mellyana Pebrista, Lukky Maisella, dan Meiling Laura.
Atas gugatan itu, Fajar Gora dan Charlie Chandra bersepakat menuntut kedua korporasi itu untuk mengosongkan tanah seluas 87.000 meter persegi di Desa Lemo,Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, seusai dengan akta jual beli No. 38/5/VII/TELUKNAGA/1988 tanggal 9 Februari 1988.
Selain mengosongkan lahan tersebut, kedua korporasi tersebut diminta untuk membayar kerugian material sebesar Rp 31,45 miliar ditambah kerugian material lainnya berupa hasil tambak sebesar Rp 120 juta per tahun.
“Selain kerugian material, kami juga menuntut kerugian immaterial sebesar Rp 100 miliar,” tutur Fajar Gora di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. (ril)
0 Comments