Tersangka Yandi Supriyadi (celana pendek) setelah ditangkap petugas Polres Metro Tangerang Kota dan tim Opsnal Resmob Subdit Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (Foto: Istimewa) |
Tersangka Yandi Supriyadi diamankan dari tempat
persembunyiannya di wilayah Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan setelah masuk
dalam DPO Polisi.
"Tersangka kasus pelecehan seksual terhadap korban anak
yang terjadi di Panti Asuhan Darussalam An'nur, yang telah kita tetapkan
sebagai tersangka. Namun kabur dan kita terbitkan DPO atas nama Yandi
Supriadi berhasil ditangkap," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).
Didampingi Kasat Reskrim Kompol David Yanuar Kanitero, Kapolres
mengatakan pelaku ditangkap di kawasan Empat Lawang, Sumatera Selatan,
saat berada di pasar untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari selama dalam
persembunyiannya di perkebunan.
Penangkapan dibantu oleh Tim Opsnal Subdit Resmob Ditreskrimum Polda
Metro Jaya
"Saat ini, tersangka Yandi Supriadi bersama anggota
sedang dalam perjalanan ke kantor Polres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya," ujar Kombes Zain.
Sebelumnya, kata Kapolres, petugas telah mendeteksi
keberadaan tersangka yang diketahui sering berpindah-pindah tempat menghindari
kejaran polisi. Hingga ia (tersangka) berhasil diketahui keberadaannya di
tengah perkebunan kawasan Empat Lawang. Di sana, dia bekerja di sebuah
perkebunan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Keberadaan tersangka ini benar berpindah-pindah
tempat. Sebelumnya, kita deteksi berada di Padang, Sumatera Barat, sempat ke
Palembang dan terakhir berhasil dideteksi keberadaannya di Empat Lawang dan
bekerja di kawasan perkebunan," jelasnya. (*/pur)
0 Comments