Obeng, pahat, jam tangan, cincin, dan uang dijadikan barang bukti oleh polisi. (Foto: Istimewa) |
Kapolsek Teluknaga AKP Wahyu Hidayat didampingi Kasi Humas
Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono, menuturkan pelaku ini berinisial K
alias Rudin, 36, ditangkap di rumah kontrakan Kampung Babakan Asem RT 003 RW
008, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
"Saat ditangkap, dari rumah kontrakan tersangka petugas
mengamankan barang bukti 1 buah jaket switer dan celana yang dipakai waktu
kejahatan terekam yang CCTV. Ikut disita uang tunai sisa hasil kejahatan Rp
285.000 ribu, 2 buah jam tangan dan cincin emas seberat 2,5 gram," terang
Kapolsek.
AKP Wahyu Hidayat mengungkapkan tersangka K alias Rudin
tersebut mengakui melakukan pencurian tersebut seorang diri dengan
cara memanjat tembok menggunakan tangga. Kemudian masuk ke belakang rumah dan
mencongkel pintu belakang dengan obeng dan pahat.
"Setelah berhasil masuk, ia mengambil uang tunai, 2
buah jam tangan milik korban, cincin emas. Dan kemudian melarikan diri,"
katanya.
Pencurian ini terjadi pada Minggu, 1 September 2024 sekira
pukul 04.35 WIB. Petugas menangkap tersangka berdasarkan bukti-bukti, keraangan
saksi, dan rekaman CCTV di TKP, serta laporan korban ke Polsek Teluknaga
terkait dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap
rumah milik korban.
"Hasil dari interogasi petugas, tersangka mengaku sudah
lebih dari 5 kali melakukan pencurian dengan modus yang sama. Setelah berhasil
mengambil barang milik korban, tersangka jual, dan hasilnya untuk kebutuhan
sehari hari," ungkap Wahyu.
Atas perbuatannya tersangka K alias Rudin ini dijerat dengan
pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*/pur)
0 Comments