Pj Walikota Tangerang Nurdin menyampaikan jawaban atas pandangan faksi DPRD Kota Tangeang dalam rapat paripurna. (Foto: Istimewa) |
Nurdin memberikan jawaban atas pertanyaan yang telah
disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Kota Tangerang. Hal tersebut disampaikan
dalam agenda rapat paripurna yang diselenggarakan di Ruang Sidang DPRD Kota
Tangerang, Jalan Satria Sudirman.
Nurdin menyampaikan untuk faktor eksternal, seiring dengan
diberlakukannya penerapan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 dan Peraturan
Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 mengatur restrukturisasi jenis pajak daerah dan
rasionalisasi retribusi.
"Di samping itu, terdapat penurunan tarif sanksi
administrasi pajak yang sebelumnya dikenakan sebesar 2 persen menjadi 1 persen.
Terdapat kenaikan nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (npoptkp) dari
semula 60 juta rupiah menjadi 80 juta rupiah. Penurunan tarif pajak parkir dari
sebelumnya 25 persen menjadi 10 persen. Hal ini mengakibatkan terjadinya
potensi penurunan terhadap pendapatan asli daerah di Kota Tangerang pada tahun
2024,” ucapnya.
Adapun dari internal, kata Nurdin, terdapat fasilitas
pelayanan pada beberapa jenis retribusi yang perlu dilakukan peremajaan seperti
armada pengangkutan tinja, kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang tidak
memadai sebagai akibat volume sampah yang meningkat. Untuk mengatasi dampak
dari perubahan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah mengambil
langkah-langkah.
"Yaitu memberikan keringanan dan penghapusan sanksi
administrasi untuk meringankan beban masyarakat dalam pembayaran pajak dan
retribusi serta meningkatkan partisipasi wajib pajak. Pengembangan aplikasi
berbasis online, program layanan kelurahan, penambahan kanal pembayaran, serta
sosialisasi program-program pajak dan retribusi melalui berbagai media,"
jelasnya.
Kemudian, pada bidang pendidikan terjadi penambahan anggaran
sebesar Rp56,93 miliar, untuk sarana dan prasarana sekolah serta pengadaan
meubelair di 4 TK Negeri baru. Selain itu, peningkatan sarana dan prasarana
sekolah baik di jenjang SD, SMP, maupun di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD),
serta penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan di jenjang PAUD, SD dan SMP
yang semula baru dianggarkan 11 bulan menjadi 12 bulan.
“Kami terus berupaya bangun dunia pendidikan secara merata
dan berkeadilan yang dimulai dari jenjang PAUD hingga SMP,” jelasnya.
Adapun badan usaha milik daerah, yang didirikan di Kota Tangerang
tidak selalu berorientasi pada profit oriented melainkan fokus memberikan pelayanan
publik ke masyarakat Kota Tangerang. “Tak semua berorientasi pada keuntungan
namun bagaimana agar kebutuhan masyarakat khususnya Kota Tangerang terpenuhi dengan
sebaik mungkin,” tuturnya.
Sementara itu, program keberpihakan untuk masyarakat kecil
pada anggaran perubahan untuk membantu masyarakat kecil terhindar dari konflik
sosial, ujar Nurdin, pengalokasian anggaran perubahan diarahkan untuk
peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan
penciptaan lapangan kerja. Selain itu, program untuk masyarakat kecil juga
menjadi fokus pemerintah.
“Di antaranya adalah pengalokasian anggaran Universal Health
Coverage (UHC), bantuan pendidikan dan bantuan sosial,” tutur mantan Kepala
Pusdatin Kemendagri.
Nurdin berharap penjelasan ini dapat memberikan gambaran
yang jelas mengenai langkah-langkah yang telah dan akan diambil dalam mengelola
APBD Kota Tangerang.
"Mudah-mudah dengan jawaban ini dapat menjadi langkah
untuk mengambil keputusan dalam mengelola APBD Kota Tangerang. Dan terima kasih
kepada DPRD Kota Tangerang yang telah melakukan pembahasan terhadap Raperda
Perubahan APBD tahun anggaran 2024. Semoga memberikan manfaat bagi
kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang," pungkasnya. (*/pur)
0 Comments