Ilustrasi, aksi sampas tas yang dilakukan penjahat. (Foto: Istimewa) |
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono
mengatakan pelaku JK diamankan di rumahnya di Pantura, Kabupaten Tangerang,
setelah dilakukan penyelidikan dan hasil dari pemeriksaan CCTV di sekitar
lokasi kejadian (TKP). Dia ditangkap pada Selasa (7/5/2024).
"Korban adalah Budi Harto, pedagang toko sembako. Kasus
ini bermula saat korban pulang ke rumah usai menutup toko pada Sabtu
(24/2/2024) lalu, sekira pukul 15.40 WIB," ucap Aryono, Sabtu (11/5/2024) didampingi
Kanit Kriminal Umum Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota AKP Hendi Setiawan.
Dua orang pelaku menggunakan sepeda motor yang membuntuti
korban dari tokonya tersebut mencuri tas milik korban yang berisi uang Rp 52
juta. Selain uang tunai, tas korban yang dirampas itu berisi dua buah telepon
seluler.
"Saat korban sampai di depan rumah hendak membuka pagar
rumah, tiba-tiba pelaku datang dan langsung merampas tas berisi uang dan
handphone yang masih tergantung diatas motor," terangnya.
Korban yang menyadari tas berisi uang dirampas kedua pelaku,
langsung berteriak dan berusaha mengejar motor pelaku dibantu sejumlah warga.
Namun, pelaku berhasil meloloskan diri dengan membawa uang hasil rampasan
itu. Peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Sepatan.
"Setelah kami (polisi) melakukan serangkaian penyelidikan
dan pemeriksaan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Saat ditangkap
pelaku JK, usia 30 tahun mengakui perbuatannya dilakukan bersama rekannya E. Kami
sudah ketahui identitasnya untuk segera ditangkap," ungkap Aryono.
Saat ini pelaku sudah diamankan di kantor Polsek Sepatan
untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan
Pasal 362 KUHP Jo pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun
penjara.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan adalah sepeda
motor dan pakaian pelaku yang digunakan saat beraksi," pungkas Aryono.
(*/pur)
0 Comments