Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Rampas Uang Pedagang Sembako Rp 52 Juta Di Sepatan, JK Ditangkap Polisi

Ilustrasi, aksi sampas tas yang dilakukan penjahat.  
(Foto: Istimewa)    


NET – Terduga JK, 30, ditangkap polisi karena mencuri uang Rp. 52 juta milik seorang pedagang sembako, di wilayah Pisangan, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono mengatakan pelaku JK diamankan di rumahnya di Pantura, Kabupaten Tangerang, setelah dilakukan penyelidikan dan hasil dari pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi kejadian (TKP). Dia ditangkap pada Selasa (7/5/2024).

"Korban adalah Budi Harto, pedagang toko sembako. Kasus ini bermula saat korban pulang ke rumah usai menutup toko pada Sabtu (24/2/2024) lalu, sekira pukul 15.40 WIB," ucap Aryono, Sabtu (11/5/2024) didampingi Kanit Kriminal Umum Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota AKP Hendi Setiawan.

Dua orang pelaku menggunakan sepeda motor yang membuntuti korban dari tokonya tersebut mencuri tas milik korban yang berisi uang Rp 52 juta. Selain uang tunai, tas korban yang dirampas itu berisi dua buah telepon seluler.

"Saat korban sampai di depan rumah hendak membuka pagar rumah, tiba-tiba pelaku datang dan langsung merampas tas berisi uang dan handphone yang masih tergantung diatas motor," terangnya.

Korban yang menyadari tas berisi uang dirampas kedua pelaku, langsung berteriak dan berusaha mengejar motor pelaku dibantu sejumlah warga. Namun, pelaku berhasil meloloskan diri dengan membawa uang hasil rampasan itu.  Peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Sepatan.

"Setelah kami (polisi) melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Saat ditangkap pelaku JK, usia 30 tahun mengakui perbuatannya dilakukan bersama rekannya E. Kami sudah ketahui identitasnya untuk segera ditangkap," ungkap Aryono.

Saat ini pelaku sudah diamankan di kantor Polsek Sepatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Barang bukti yang berhasil kami amankan adalah sepeda motor dan pakaian pelaku yang digunakan saat beraksi," pungkas Aryono. (*/pur)

 


Post a Comment

0 Comments