Sejumlah alat yang digunakan oleh pelaku pencurian sepeda motor. (Foto: Istimewa) |
Peristiwa pencucian itu terjadi di Parkiran Kantor PNM
Mekar, Jalan Raya Tanjung Pasir, Desa Tegalangus, Kecamatan Teluknaga,
Kabupaten Tangerang, Kamis (14/12/2023) malam WIB.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan
berawal dari saat Kanit Reskrim Ipda Zainal Arifin bersama dengan anggota
opsnal melaksanakan patroli dan observasi wilayah di Kampung Pangkalan di
Jalan Tanjung Pasir dengan mengendarai sepeda motor.
"Anggota kami saat melakukan patroli rutin di sekitar
lokasi kejadian perkara sekira pukul 20.00 WIB, mendengar teriakan maling,
maling dari seorang wanita pengguna motor yang tengah mengejar pelaku yang
diduga mencuri motornya," ungkap Zain, Jum'at (15/12/2023).
Kapolres menyebutkan pelaku curanmor tersebut berhasil
membawa motor korban dengan cara merusak kunci motor menggunakan kunci T yang
masih menempel. Adanya teriakan korban tim patroli motor Polsek Teluknaga
tersebut langsung melakukan pengejaran dibantu sejumlah warga melintas.
"Saat kejar kejaran-kejaran tersebut pelaku N
bertabrakan dengan motor warga yang ikut mengejar, pelaku pun berhasil diamankan
anggota dan sejumlah warga. Namun mengalami luka-luka akibat kecelakaan
tersebut," jelasnya.
Selanjutnya, saksi warga dan pelaku N karena mengalami
luka-luka langsung dibawa ke Rumah Sakit Mitra Husada untuk dilakukan
pengobatan dan perawatan medis. Setelah itu pelaku berikut barang bukti
diamankan ke Polsek Teluknaga.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sudah
10 kali melakukan pencarian motor di wilayah Teluknaga Kosambi dan Pakuhaji.
Dan saat ini masih dilakukan pengembangan terkait dengan perkara dugaan tindak
pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) yang dilakukan oleh pelaku,"
ucap Kapolres.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP
tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.
Polisi kini tengah memburu pelaku joki yang telah diketahui identitasnya.
(*/pur)
0 Comments