![]() |
Barang bukti berupa obat dan uang yang disita polisi dari ketiga tersangka. (Foto: Istimewa) |
Berkedok toko kosmetik, ketiga penjual obat-obatan terlarang
ini mengedarkan obat daftar G tanpa mengantongi surat izin di wilayah hukum
Polsek Sepatan akhirnya disatroni polisi.
"Penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal dari
informasi masyarakat yang kami dapat terkait adanya tempat yang dijadikan
penjualan ataupun pengedaran obat-obat daftar G dan tanpa izin edar," ujar
Kapolsek AKP Sriyono kepada wartawan. Jum'at (22/9/2023).
Sriyono menjelaskan 210 butir tramadol dan 75 butir eximer
disita dari pelaku NH, 28, dan RJ, 24, pada Sabtu, 16 September 2023 sekira
pukul 16.30 WIB di toko kosmetik Jalan Ahmad Yani, Kampung Sarakan, Desa
Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
"Lalu pada, Senin (18/9) kemarin, unit Reskrim Polsek
Sepatan mendapati sebanyak 103 butir tramadol dan 778 eximer di toko kosmetik
Kampung Teriti, Desa Karet, Kecamatan Sepatan. Jadi total sebanyak 1.166 butir
obat-obatan terlarang kita sita dari tiga tersangka tersebut," ungkapnya.
Maraknya penjualan obat-obatan daftar G tanpa memiliki surat
izin edar di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Atas
atensi Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, seluruh Polsek Jajaran terus
mengimbau masyarakat untuk ikut serta berperan aktif memberantas peredaran
obat-obatan terlarang di wilayah masing-masing.
Jangan menunda-nunda atau takut melapor ke pihak berwajib
ketika mendapati atau mencurigai adanya pelaku peredaran obat-obatan terlarang
tanpa izin di lingkungan masing-masing.
"Terhadap para pelaku dikenai Pasal
196 juncto Pasal 98 ayat (2) subsider Pasal
197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," tutur Sriyono.
(*/pur)
0 Comments