Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sekda: Penyederhanaan Birokrasi, Upaya Tingkatkan Kinerja ASN

Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman 
ketika memimpin rapat.
(Foto: Istimewa) 

 

NET - Sekretaris Daerah (Sekda)  Kota Tangerang H. Herman Suwarman mengatakan penyederhanaan birokrasi dapat memberikan perubahan di berbagai aspek birokrasi, baik dari aspek kelembagaan, SDM (Sumber Daya Manusia) hingga ketatalaksanaan.

"Ini menuntut struktur birokrasi yang lebih ramping, penambahan kompetensi fungsional, hingga diperlukan perubahan pola kerja dengan budaya kerja berbasis kolektivitas dan membangun teamwork yang lebih solid," ujar Herman, Kamis (6/7/2023).

Hal itu dikatakaan Sekda pada Kegiatan Pembinaan Kelembagaan Perangkat Daerah dan Analisis Jabatan yang diikuti oleh seluruh pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui daring dan luring di Ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemkot Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Kamis (6/7/2023).

Untuk itu, kata Herman, dibutuhkan komunikasi, sosialisasi, dan diseminasi yang jelas untuk kebijakan ini agar terwujud satu pemahaman dalam mencapai peningkatan kinerja organisasi serta sistem kerja yang lebih lincah (agile).

"Dengan menekankan pada kerja tim, maka dampak positifnya pejabat pimpinan tinggi akan secara aktif melakukan monitoring dan evaluasi, dialog kinerja, dan meningkatkan kolaborasi serta komunikasi antar sesama unit sehingga proses pengambilan keputusan lebih cepat," terang Herman.

Herman berharap melalui sosialisasi Peraturan Walikota Tangerang No. 12 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah ini dapat meningkatkan kinerja ASN (Aparatur Sipil Negara) menjadi lebih prima.

"Birokrasi yang semula berjenjang mengakibatkan pengambilan keputusan lamban, berubah menjadi sistem kerja yang kolaboratif dan dinamis sehingga  pelayanan kepada masyarakat pun  menjadi lebih prima," pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam kegiatan ini turut menyosialisasikan Peraturan MenPANRB No. 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi dengan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia & Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments