![]() |
Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman ketika memimpin rapat. (Foto: Istimewa) |
"Ini menuntut struktur birokrasi yang lebih ramping,
penambahan kompetensi fungsional, hingga diperlukan perubahan pola kerja dengan
budaya kerja berbasis kolektivitas dan membangun teamwork yang lebih
solid," ujar Herman, Kamis (6/7/2023).
Hal itu dikatakaan Sekda pada Kegiatan Pembinaan Kelembagaan
Perangkat Daerah dan Analisis Jabatan yang diikuti oleh seluruh pegawai Pemerintah
Kota (Pemkot) Tangerang melalui daring dan luring di Ruang Akhlakul Karimah,
Pusat Pemkot Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Kamis (6/7/2023).
Untuk itu, kata Herman, dibutuhkan komunikasi, sosialisasi,
dan diseminasi yang jelas untuk kebijakan ini agar terwujud satu pemahaman
dalam mencapai peningkatan kinerja organisasi serta sistem kerja yang lebih lincah
(agile).
"Dengan menekankan pada kerja tim, maka dampak
positifnya pejabat pimpinan tinggi akan secara aktif melakukan monitoring dan
evaluasi, dialog kinerja, dan meningkatkan kolaborasi serta komunikasi antar
sesama unit sehingga proses pengambilan keputusan lebih cepat," terang
Herman.
Herman berharap melalui sosialisasi Peraturan Walikota
Tangerang No. 12 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Daerah ini dapat meningkatkan kinerja ASN (Aparatur Sipil
Negara) menjadi lebih prima.
"Birokrasi yang semula berjenjang mengakibatkan
pengambilan keputusan lamban, berubah menjadi sistem kerja yang kolaboratif dan
dinamis sehingga pelayanan kepada
masyarakat pun menjadi lebih
prima," pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam kegiatan ini turut menyosialisasikan
Peraturan MenPANRB No. 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi dengan narasumber dari Kementerian
Dalam Negeri Republik Indonesia & Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. (*/pur)
0 Comments