Dua remaja (muka tertutup) yang jual-belikan senjata tajam diamankan oleh polisi. (Foto: Istimewa) |
NET - Dua remaja penjual senjata tajam (sajam) diduga akan
digunakan salah satu gangster untuk tawuran diringkus polisi, Rabu, (3/5/2023)
pukul 05.00 WIB.
Dari penangkapan dua remaja tersebut, polisi mendapatkan
barang bukti beberapa senjata tajam. Dan didapati salah satu akun
gangster atas nama tangerang17stress.
Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Zain
Dwi Nugroho menjelaskan jual beli senjata tajam ini menggunakan
metode daring (dalam jaringan). Kemudian tim 3P Polres melakukan patroli
sekaligus memantau akun media sosial para pelaku gangster.
"Kami memonitoring pergerakan dan memancing pelaku
melalui jejaring media sosial dan berhasil mengamankan RA, 18, dan KV, 20,"
ungkap Kapolres kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).
Dari kedua pelaku, kata Kapolres, petugas mendapati dua
bilah celurit berukuran besar yang akan diperjualbelikan kepada salah satu
gangster melalui akun media sosial seharga Rp550 ribu.
"TKP (tempat kejadian perkara) penangkapan di depan Rumah Sakit Sari Asih,
Jalan Benua Indah, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang," katanya.
Zain menyebutkan penjualan sajam dilakukan kedua pelaku ini
diperkuat berdasarkan bukti chatingan dan status penjualan. Kini mereka telah
diamankan di kantor Polres untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan
Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, ancaman
hukumannya maksimal 12 tahun penjara," ucap Kapolres. (*/pur)
0 Comments