HR Ubay Permana. (Foto: Ist/koleksi pribadi HR Ubay P) |
Redaksi TangerangNet.Com
Di
Tempat.
Petunjuk teknis terkait pengangkatan Penjabat (Pj) sampai
saat ini belum ada sehingga pengangkatan Pj Gubernur Banten tidak mengacu
kepada petunjuk teknis dan hasilnya tidak maksimal, sebagai mana Pj. Gubernur
Banten yang dihasilkan sekarang ini.
Jika sekarang DPRD Banten diminta oleh Mendagri – Surat Mendagri
No: 100.2.1.3/1774/SJ, Jakarta, 27 Maret 2023, untuk mengusulkan 3 nama Pj. Gubernur Banten. Apakah SDM (Sumber Daya
Manusia)-nya tersedia di Daerah dalam hal ini pegawai di Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Banten yang memenuhi persyaratan pada tingkat eselon satu? Sepertinya sulit bagi DPRD Provinsi Banten
untuk mengusulkan nama- nama tersebut.
Apabila DPRD harus mengusulkan 3 nama tersebut dari eselon
satu yang ada di pusat, hendaknya DPRD perlu berkoordinasi dan mencari informasi yang akurat tentang siapa
yang akan diusulkan agar tidak terjadi seperti membeli kucing dalam karung.
Jika untuk melibatkan public, sebaiknya Kemendagri yang
mengusulkan ke-3 nama tersebut untuk dibawa ke rapat paripurna di DPRD Banten.
Hasilnya dikembalikan ke Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan Presiden, mungkin
ini cara yang lebih tepat dan hasilnya akan lebih baik.
Demikian pandangan saya.
Kota Tangerang, 29 Maret 2023
HR Ubay Permana
Ketua Bidang Kaderisasi MPC Pemuda Pancasila Kota
Tangerang.
0 Comments