Tersangka J alias Madil ditangkap berdasar laporan warga adanya rekaman CCTV. (Foto: Istimewa) |
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
mengatakan pelaku berinisial J alias Madil adalah residivis kasus serupa yakni pernah
ditangkap oleh Polsek Cikupa dan Polsek Curug.
"Pelaku merupakan residivis kasus curanmor. Penangkapan
dilakukan berdasarkan petunjuk rekaman
CCTV dan informasi masyarakat," ujar Zain kepada wartawan, Senin
(19/12/2022).
Kejadian bermula pada Rabu, (14/12/2022) pukul 20.00 WIB
korban RH, 24, saat memarkirkan sepeda motor miliknya di area parkir kontrakan
di Jalan Rama 1, Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, dalam keadaan
terkunci stang. Namun tiba-tiba sudah raib digondol pencuri.
"Peran pelaku adalah eksekutor saat melakukan
pencurian, beraksi bersama rekannya E alias Fendi yang sehari sebelumnya telah
tertangkap oleh anggota kepolisian Polres Lampung Tengah terkait tindak pidana
lainnya," jelas Kapolres.
Zain menyebutkan penangkapan terhadap J alias Madil
dilakukan di sebuah warung makan di Jalan Jungle Boulevard Telaga Bestari,
Cikupa, Kabupaten Tangerang, saat sedang mengendarai motor hasil curian sesuai
dengan Laporan Polisi korban.
"Pelaku merupakan spesialis curanmor kelompok Lampung.
Saat diinterogasi mengaku sudah lima kali beraksi di wilayah hukum Polres Metro
Tangerang Kota," ungkapnya.
Kapolres mengatakan pelaku mengakui beberapa hasil curiannya
telah dijual kepada penadah berinisial S di daerah Lampung Tengah dengan harga
Rp 3 juta per-unit. Dari tangannya petugas berhasil mengamankan barang bukti
satu unit motor milik korban RH, 1 buah
kunci Leter T, 2 buah mata kunci leter T
dan 2 kunci magnet.
"Saat ini, Tim masih melakukan pengembangan kasus,
mengecek masing-masing TKP (Tempat Kejadian Perkara-red) yang diakuinya. Identitas
penadah sudah diketahui, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman
7 tahun penjara," jelas Zain. (*/pur)
0 Comments