Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Beraksi 5 Di Kota Tangerang, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap

Tersangka J alias Madil ditangkap berdasar
laporan warga adanya rekaman CCTV.
(Foto: Istimewa)  


NET – Tersangka J alias Madil, 25, pelaku pencurian dengan pemberatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Jum'at (16/12/2022) ditangkap polisi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku berinisial J alias Madil adalah residivis kasus serupa yakni pernah ditangkap oleh Polsek Cikupa dan Polsek Curug.

"Pelaku merupakan residivis kasus curanmor. Penangkapan dilakukan  berdasarkan petunjuk rekaman CCTV dan informasi masyarakat," ujar Zain kepada wartawan, Senin (19/12/2022).

Kejadian bermula pada Rabu, (14/12/2022) pukul 20.00 WIB korban RH, 24, saat memarkirkan sepeda motor miliknya di area parkir kontrakan di Jalan Rama 1, Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, dalam keadaan terkunci stang. Namun tiba-tiba sudah raib digondol pencuri.

"Peran pelaku adalah eksekutor saat melakukan pencurian, beraksi bersama rekannya E alias Fendi yang sehari sebelumnya telah tertangkap oleh anggota kepolisian Polres Lampung Tengah terkait tindak pidana lainnya," jelas Kapolres.

Zain menyebutkan penangkapan terhadap J alias Madil dilakukan di sebuah warung makan di Jalan Jungle Boulevard Telaga Bestari, Cikupa, Kabupaten Tangerang, saat sedang mengendarai motor hasil curian sesuai dengan Laporan Polisi korban.

"Pelaku merupakan spesialis curanmor kelompok Lampung. Saat diinterogasi mengaku sudah lima kali beraksi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota," ungkapnya.

Kapolres mengatakan pelaku mengakui beberapa hasil curiannya telah dijual kepada penadah berinisial S di daerah Lampung Tengah dengan harga Rp 3 juta per-unit. Dari tangannya petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit motor milik korban RH,  1 buah kunci Leter T, 2  buah mata kunci leter T dan 2 kunci magnet.

"Saat ini, Tim masih melakukan pengembangan kasus, mengecek masing-masing TKP (Tempat Kejadian Perkara-red) yang diakuinya. Identitas penadah sudah diketahui, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," jelas Zain. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments