Ketua MPR RI Bambang Soesatyo ketika menerima sejumlah pengurus IMMH. (Foto: Istimewa) |
“Mekanisme Pilkada dan Pileg berbeda dengan Pemilihan
Presiden,” ujar Bambang Soesatyo (Bamsoet) usai menerima IMMH UI, di Jakarta,
Rabu (12/10/2022).
Oleh konstitusi, kata Bamsoet, diamanatkan agar dipilih
langsung oleh rakyat, sebagaimana tercantum dalam pasal 6A ayat (1) bahwa
presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh
rakyat. Untuk PIlkada, amanat konstitusi dalam pasal 18 ayat 4 UUD NRI 1945
menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala
pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
"Sedangkan untuk Pileg, konstitusi mengamanatkan dalam
pasal 19 ayat (1) bahwa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui
pemilihan umum,” tutur Bamsoet.
Bamsoet mengatakan IMMH UI dan berbagai kelompok akademisi
lainnya bisa mengkaji tafsir terhadap konstitusi tersebut, apakah bisa
mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD ataupun Pileg dengan sistem
tertutup seperti dahulu, sehingga dapat meminimalisir terjadinya korupsi, money
politic, dan high cost politic.
“Dengan demikian bisa menyelamatkan Demokrasi Pancasila kita
agar tidak terjebak dalam demokrasi angka-angka, yang menjurus kepada demokrasi
komersialisasi dan kapitalisasi, dan berujung kepada oligarki," ujar
Bamsoet.
Pengurus IMMH UI yang hadir antara lain, Ketua Umum Muhammad
Nur Isra, Wakil Ketua Muyassar Nugroho, Kepala Bidang Kajian Strategis dan
Advokasi M Faiz Putra Syanel, Kepala Bidang Minat dan Bakat Fero Frets, Wakil
Sekretaris Umum Sari Ramadhanti, Sekbid Minat dan Bakat Retno Astuti, dan Staff
Bidang Pengabdian Masyarakat Raras Nadifah.
Ketua DPR RI ke-20 itu menjelaskan IMMH UI dan para kelompok
akademisi lainnya bisa terlibat untuk mengkaji pilihan bentuk hukum yang ideal
bagi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Fraksi dan Kelompok DPD di MPR RI saat
ini sudah memiliki kesamaan pandangan tentang pentingnya menghadirkan PPHN sebagai
bintang penunjuk arah pembangunan, untuk memastikan kesinambungan pembangunan
dari satu periode pemerintahan ke periode penggantinya. Sekaligus menjamin
keselarasan antara pembangunan daerah dengan pusat, serta antara daerah yang
satu dengan daerah yang lainnya.
"Badan Pengkajian MPR RI telah memberikan rekomendasi
tiga pilihan bentuk hukum yang ideal bagi PPHN. Yakni diatur secara langsung
dalam konstitusi, diatur melalui Ketetapan MPR RI, atau diatur melalui
undang-undang,” ucapnya.
Pilihan bentuk hukum mana yang akan diambil, kata Bamsoet, nanti
akan diusulkan oleh Panitia Ad Hoc yang akan dibentuk dalam Sidang Paripurna
MPR RI. Masyarakat melalui berbagai kelompok akademisi seperti IMMH UI bisa
membantu MPR RI dengan memberikan masukan.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar menerangkan sejak awal
kemerdekaan, para pendiri bangsa telah menyiapkan haluan negara yang dikenal
Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PNSB), yang dirumuskan sekitar tahun
1959 dan dijalankan mulai tahun 1961. PNSB disusun lebih dari 500 pakar dan
ahli dari berbagai bidang, sehingga mampu menggambarkan berbagai capaian yang
ingin diraih Indonesia hingga puluhan tahun pasca kemerdekaan. Sedangkan pada masa
pemerintahan Presiden Soeharto, bangsa Indonesia memiliki Garis Besar Haluan
Negara (GBHN).
0 Comments