Nota kesepahaman dipegang Moh. Rizal Pahlevi dan Arief R. Wismansyah disaksikan sejumlah pejabat lainnya. (Foto: Istimewa) |
Dengan disaksikan oleh Walikota Tangerang, H. Arief R.
Wismansyah dan Kepala Kejaksanan Negeri Tangerang Erich Folanda, Perjanjian
Kerjasama tersebut ditandantangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota
Tangerang Herman Suwarman dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT AP II Moh. Rizal Pahlevi. Adapun isi
perjanjian kerjasama tersebut meliputi pemanfaatan 15 aset PT AP II oleh Pemkota
Tangerang untuk pelayanan publik.
"Alhamduliah, hari ini urusan masalah aset milik PT AP
II di Kota Tangerang pecah telur," ujar Arief R. Wismansyah seusai acara
penandatanganan kerjasama.
"Untuk jalan seperti Jalan Garuda, Jalan Kali Perancis
segera akan kita lakukan perbaikan oleh Dinas PU Kota Tangerang," tutur
Arief
Walikota mengucapkan terima kasih kepada PT Angkasa Pura II,
Kementerian BUMN dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Pengadilan Negeri Kota
Tangerang yang telah mendukung Pemkot Tangerang dalam memberikan pelayanan
terbaik kepada masyarakat.
"Terima kasih kepada jajaran Kejaksaan Negeri Kota
Tangerang yang sudah menjembatani dan membimbing kita dalam permasalahan aset
ini dan akhirnya bisa terselesaikan untuk nanti kita lakukan pengelolaan,"
tutur Arief.
Sementara itu, Muhammad Awaluddin - Direktur Utama PT Angkasa
Pura II menyatakan ada tiga hal dalam perjanjian kerjasama ini. Di antaranya;
memberikan jaminan kepastian terhadap pemanfaatan aset yang sudah
dikerjasamakan, pendataan administrasi aset dan pemgembangan aset untuk
kepentingan masyarakat Kota Tangerang.
"Ini momentum yang luar biasa setelah bertahun-tahun
melewati fase diskusi. Kami sangat mengapresiasi Pemkot Tangerang serta
Kejaksaan Negeri yang telah memberikan opini legalnya yang memang ini adalah
suatu hal yang harus kita selesaikan," jabar Awaluddin.
Di lokasi yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang
Erich Folanda mengatakan dalam hal ini tugas Kejaksaan Negeri adalah
menjembatani permasalahan aset dan pengelolaannya PT Angkasa Pura II dan
Pemerintah Kota Tangerang.
"Jadi tidak serta merta ketika ada permasalahan
kerusakan jalan Pemkot Tangerang harus melakukan perbaikan. Kita lihat dahulu
aset ini milik siapa? Ketika milik orang lain ini harus dijembatani dan saat
ini kita sudah memiliki kesepakatan dan Pemkot sudah bisa melakukan perbaikan
jalan tersebut," jelas Erich.
Sebagai informasi, selain penandatangan kerjasama dengan PT
AP II, Pemkot Tangerang melakukan penandatanganan MoU dengan Pengadilan Negeri
Kota Tangerang tentang Penyediaan Layanan Bagi Masyarakat Pencari Keadilan. D
Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Barita Sinaga menerangkan
ruang lingkup nota kesepahaman tersebut meliputi penyediaan layanan perubahan
status kependudukan dan layanan kesehatan.
"Kami menyediakan pelayanan hukum bagi masyarakat
pencari keadilan. Pastinya, Pengadilan Negeri Tangerang berupaya menghadirkan
layanan terbaik untuk warga Kota Tangerang," terangnya. (*/pur)
0 Comments