Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah memberikan pengarahan kepada peserta. (Foto: Istimewa) |
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Akhlakul Karimah,
Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Selasa (30/8/2022).
Walikota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menginstruksikan
kepada jajarannya untuk bisa memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh
orang yang tinggal di Kota Tangerang.
"Hal ini adalah tugas dan tanggung jawab kita sebagai
pemerintah, untuk bisa mengurus dan melayani seluruh warga kita tanpa
membeda-bedakan. Tidak boleh ada masyarakat yang termarjinalkan," tutur
Arief yang menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Tangerang, dan
Kementerian Dalam Negeri.
"Kepada masyarakat yang KTP (Kartu Tandea Penduduk) di
luar kota tapi tinggalnya di Kota Tangerang mereka harus dan wajib melaporkan
dan mendaftarkan diri ke Pemerintah setempat. Dalam hal ini Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil," paparnya.
Arief menjelaskan administrasi kependudukan merupakan hak
sipil setiap warga negara, menjadi kewajiban bagi Pemerintah Kota Tangerang
untuk memberikan perlindungan hukum di antaranya memberikan fasilitas dalam
bidang kesehatan, pendidikan maupun bidang sosial kemasyarakatan.
"Dalam kesempatan ini tolong disosialisasikan kepada
masyarakat, kepada RT, RW, pemilik kontrakan, dan apartemen. Bikin informasinya
terkait Permendagrinya, ajak mereka untuk mendaftarkan diri agar kita bisa
memberikan fasilitas yang terbaik untuk warga kita," jabar Arief.
Sebagai infroamsi kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari
Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk non-permanen di
wilayah Kota Tangerang guna mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan
mendukung program GISA (Gerakan Indonesia Sadar Adminduk).
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang H. Ayi Nuryadin menjelaskan
pendaftaran kependudukan non-permanen bagi warga Kota Tangerang yang memiliki
KTP, KK di luar Kota Tangerang bisa mendaftarkan ke Disdukcapil Kota Tangerang.
"Bisa langsung datang ke Kantor Disdukcapil atau bisa
mendaftarkan langsung melalui online dengan menggunakan website
sobatdukcapil.tangerangkota.go.id," tukas Plt. Kepala Disdukcapil Kota
Tangerang. (*/pur)
0 Comments