Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Fasilitasi Merk Dagang 1.750 UKM, Kota Tangerang Raih Penghargaan Dari Kemenkumham

Wakil Walikota Tangerang Sachrudin 
(kanan) menerima penghargaan dari 
Min Usihen, Staf Ahli Bidang Sosial, 
Kementerian Hukum dan HAM. 
(Foto: Istimewa)  


NET - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang meraih Penghargaan Fasilitasi Sertifikat Merk Dagang terbanyak nomor 1 se-Provinsi Banten dan nomor 4 se-Indonesia dari Kementerian Pusat dan Kantor Wilayah Provinsi Banten Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Sebab, Pemerintah Kota Tangerang telah memfasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk 1750 Usha Kecil Menengah (UKM) di Kota tangerang, dengan rincian pda 2020 sebanyak 1.000 UKM, pada 2021 sebanyak 500 UKM, dan 2022 sebanyak 250 UKM.

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Staf Ahli Bidang Sosial Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Min Usihen kepada Wakil Walikota Tangerang H. Sachrudin, dalam acara Pembukaan Program Mobile Intellectual Property Clinic yang digelar oleh Kemenhumham RI Wilayah Banten di Hotel Horison Grand Serpong, Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang, Senin (13/6/2022).

Wakil Walikota Sachrudin berterima kasih kepada Kementerian Pusat dan Provinsi Banten yang telah memberikan penghargaan dan mengapresiasi Pemerintah Kota Tangerang dalam memfasilitasi HKI kepada para pengusaha dan lembaga terbanyak se-Provinsi Banten.

"Alhamdulillah berkat kerjasama yang optimal, Pemkot Tangerang telah memberikan fasilitas HKI kepada 1.750 UKM dan menjadi Kota dan Kabupaten terbanyak pertama se-Provinsi Banten dan nomor 4 se-Indonesia," terang Sachrudin.

Sachrudin menjelaskan bahwa melaporkan atau mendaftarkan kekayaan intelektual bagi para pengusaha ataupun lembaga merupakan hal yang sangat penting.

"Kecepatan informasi dan inovasi yang bertumbuh tentu diperlukan upaya - upaya untuk mempertahankan hak cipta terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki," imbuh Sachrudin.

"Pemkot Tangerang terus mendorong masyarakat agar semakin banyak yang terfasilitasi atas Hak Kekayaan Intelektualnya demi kesejahteraannya," tuturnya.

Sementara, Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Ham Wilayah Provinsi Banteng Tejo Harwanto menerangkan diadakannya kegiatan sosialisasi Program Mobile Intellectual Property Clinic ini bertujuan dapat meningkatkan pemahaman terhadap hak cipta bagi pemilik brand atau pelaku usaha di Tangerang Raya.

"Dalam beberapa tahun terakhir terlihat semangat dan gairah Pemerintah Daerah dalam membantu melindungi kekayaan intelektual para pelaku usaha yang sadar akan pentingnya hal tersebut," tukas Tejo Herwanto. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments