Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Konsumen Perumahan Lavon Cikupa Belum Terima Kunci, Pengembang Disomasi

Penasihat hukum Ricky Umar. 
(Foto: Ist/koleksi pribadi) 


NET – Akibat belum terima kunci rumah, Ryan Adham Saputra, konsumen Perumahan Lavon, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, melayangkan somasi kepada pengembang PT Indonic Tangerang Investment. Somasi disampaikan melalui penasihat hukumnya Ricky Umar, SH MM.

“Klien kami, Ryan Adham Saputra selaku pembeli unit Cluster Montana, Jalan Montana 10 Blok 12 No. 18, Perumahan Lavon, sampai sekarang belum terima kunci. Hal ini tidak sesuai dengan kesepakatan,” tutur Ricky Umar kepada TangerangNet.Com, Selasa (15/2/2022) malam.

Ricky menyebutkan sebagaimana yang tertera dalam perjanjian pada 19 Maret 2019 serah terima unit Cluster Montana pada Desember 2020, seharushnya kunci rumah diserahkan. “Klien kami telah berulang kali bertanya kepada Customer Service namun tidak ada kepastian. Bahkan tenggang waktu selama enam bulan sudah terlewati,” ucap Ricky Umar.

Ricky menjelaskan kliennya membeli rumah di Perumahan Lavon tersebut senilai Rp 1,37 miliar lebih. Atas belum diterima kunci rumah yang menjadi hak Ryan Adham Saputra, pihaknya merasa dirugikan. Berdasarkan ketentuan pasal 8.2 Perjanjian Penegasan dan Persetujuan, maka PT Indonic Tangerang Investment berkewajiban membayar denda keterlambatan sebesar 3 persen dari harga jual yakni Rp 1,37 miliar lebih menjadi Rp 41,34 juta.

“Berdasarkan yang kami uraikan di atas, pengembang telah melakukan wanprestasi atas perjanjian dan persetujuan pemesanan unit nomor CF-00002892 tertanggal 10 September 2018. Pengembang segera menyerahkan kunci dan sekaligus membayar denda,” ungkap Ricky yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Banten.

Sebelum berita ini dilayangkan, TangerangNet.Com berupaya mendapat konfirmasi dari pimpinan PT Indonic Tangerang Investment tapi belum berhasil. (*/pur)
 

Post a Comment

3 Comments

  1. Denda keterlambatan saya sebesar 3% hanya diganti dengan free IPL selama 4 bulan. Nominal yg sangat jauh berbeda. Bahkan perubahan tsb dilakukan sepihak tanpa persetujuan pemilik unit. Banyak point2 di P4U yang dilanggar oleh Indonic.

    ReplyDelete
  2. senasib dengan saya, denda serah terima hampir (setelah grace period) 7 bulanan belum ada kejelasan. Saya sudah HO pun sampai sekarang tidak ada feedback tentang hal tsb. infonya hanya akan digantikan dengan free ipl sekenanya yang tidak senilai dengan denda keterlambatan tadi. good corporate governance lavon tanda tanya besar!

    ReplyDelete
  3. saya sendiri masih terkendala process HO, udah 2 kali process HO namun belum ketemu titik win-win solution, saya masih dispute product yang di delivered tidak sesuai dengan point2 di P4U, termasuk biaya IPL yang listrik, listrik/air yg belum terpasang, club house yg berbeda dengan ditwarkan marketing/sales, penalti keterlambatan 3% yang diganti sepihak, cukup banyak point2 di P4U yang dilanggar oleh Indonic

    ReplyDelete