Gubernur Banten H. Wahidin Halim (WH). (Foto: Dok/TangerangNet.Com) |
"Sementara ini berkaitan dengan proses hukum terhadap
oknum buruh yang menjadi para pelaku pengrusakan dan penghinaan agar tetap
dilanjutkan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Dengan tujuan agar
memulihkan marwah wibawa pemerintah, kami percayakan penanganan perkara
hukumnya kepada pihak Polda Banten," ungkap Asep Abdullah Busro selaku
Ketua Tim Kuasa Hukum Gubernur Banten di Kota Serang, Rabu (29/12/2021).
Asep Abdullah Busro menjelaskan berkaitan dengan keinginan
para pihak dari Serikat Buruh agar Gubernur Banten memberikan permintaan maaf
dan mencabut laporan, prinsipnya secara pribadi Gubernur sudah memaafkan para
pelaku. Sedangkan berkaitan pencabutan laporan Gubernur akan
mempertimbangkannya.
"Terlebih dahulu dengan mengkaji semua aspek secara
komprehensif, baik aspek penegakan hukum, keamanan, kepentingan pemerintah,
kemaslahatan masyarakat serta kondusifitas iklim usaha di Banten,"
paparnya.
Asep Abdullah Busro mengatakan pihaknya juga akan melihat
sejauh mana sikap dari pimpinan Serikat Buruh baik tingkat Pusat maupun daerah
Banten. Jika mereka menyadari kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf secara
tertulis atas perbuatan pengrusakan dan penghinaan yang dilakukan anak buahnya
kepada Gubernur Banten.
"Serta berjanji akan mengendalikan anak buahnya untuk
tidak akan melakukan tindakan anarkisme, tidak melakukan penghinaan dan atau
menyudutkan posisi hukum Gubernur, tentu Bapak Gubernur akan secara arif dan
bijaksana mempertimbangkan pencabutan laporan tersebut," ucap Asep.
Karena pada prinsipnya, masih kata Asep Abdullah Busro,
Gubernur melakukan laporan semata-mata dalam rangka menjaga marwah wibawa dan
kehormatan Pemerintah agar tidak diinjak-injak oleh perilaku anarkisme dari
para oknum buruh.
"Harapan gubernur penegakan hukum harus dijalankan
dalam rangka menjaga marwah wibawa dan kehormatan Pemerintah agar tidak
diinjak-injak oleh perilaku anarkisme" ujarnya.
Pihaknya juga menyayangkan berbagai pernyataan dari para
tokoh masyarakat yang telah menyudutkan posisi Gubernur Banten, yang
memanfaatkan permasalahan ini sebagai komoditas politik dan ajang panggung
untuk mencari simpatik buruh. Padahal, pernyataan mereka semakin berdampak
negatif memperkeruh situasi dan menjadi pemicu menjauhkan arah penyelesaian
permasalahan dari arah perdamaian. Bahkan
berpotensi menimbulkan pembelahan dan konflik konfrontasi antar masyarakat
ditingkat horizontal.
"Oleh karenanya, kami menghimbau agar para pihak yang
tidak terkait dengan permasalahan ini agar dapat menahan diri tidak mengeluarkan pernyataan yang membuat
keruh permasalahan dan mengganggu kondusifitas Banten," katanya.
Asep selaku Kuasa hukum Gubernur Banten, pada prinsipnya
selalu berkeyakinan permasalahan ini akan dapat segera diselesaikan dengan
baik. Apabila tidak ada keterlibatan para provokator dari berbagai tokoh di luar
para pihak antara Gubernur dan buruh.
"Pada prinsipnya tidak ada masalah yang tidak dapat
diselesaikan, yang terpenting adalah adanya komunikasi dan itikad baik para
pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini. Dengan prinsip saling menghormati
dan menghargai para pihak satu sama lain, sehingga akan tercapai solusi terbaik
yang mengakomodasi kepentingan para pihak demi
tercapainya kondusifitas di Banten," pungkasnya. (*/pur)
0 Comments