Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pengedar Narkotika Jenis Sabu, Ditangkap Polisi Di Lopang Rumah MI

Barang bukti berupa narkotika jenis 
sabu yang disita dari tersangka MI. 
(Foto: Istimewa) 


NET - Tersangka MI, 26, warga Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, ditangkap di rumahnya karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka MI, disita barang  bukti sebanyak 4,6 gram berupa benda kristal putih bening yang diduga sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia, Kamis (18/11/2021) mengatakan modus tersangka MI untuk mengedarkan barang haram tersrbut dengan sistem terputus yaitu disimpan di salah satu tempat untuk diambil oleh pemesan.

"Tersangka ditangkap Senin, 15 November 2021 sekitar pukul 21.00 wib dirumahnya," ujar AKP Agus.

Dari 4,6 gram itu, kata AKP Agus, MI memecahnya lalu memasukan ke dalam 18 bungkus klip kecil. Ada 10 bungkus ditemukan di rumahnya, sedangkan delapan lagi dia taruh di sejumlah lokasi yang sudah disepakati dengan pembelinya.

Beberapa lokasi yang sudah disimpan narkobanya, seperti di daerah Penancangan, Kota Serang. Personil Sat Resnarkoba Polres Serang Kota melakukan penyisiran di beberapa tempat untuk mendapatkan barang bukti tersebut.

"Setelah dilakukan penggeledahan dengan hasil ditemukan 10 klip bening yang berisikan sabu yang disimpan di dalam rumah. Kemudian diintrogasi dan melakukan pengecekan handphonenya ada beberapa bagian barang bukti yang sudah ditebar sebanyak 8 bungkus di beberapa tempat. Kemudian tim melakukan pencarian dan tim berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut," ucap AKP Agus. 

Pada saat ini pelaku MI sudah diamankan di Mapolres Serang Kota untuk diperiksa lebih lanjut. Sedangkan batang bukti dikirim ke laboratorium untuk diperiksa kandungannya.

Atas  perbuatannya, pelaku MI dijerat pasal 114 ayat 1, sub pasal 112 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea di tempat terpisah membenarkan bahwa telah diamankan seorang laki laki berinisian MI yang diduga sebagai pengedar Narkoba. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments