Barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka MI. (Foto: Istimewa) |
Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia,
Kamis (18/11/2021) mengatakan modus tersangka MI untuk mengedarkan barang haram
tersrbut dengan sistem terputus yaitu disimpan di salah satu tempat untuk diambil
oleh pemesan.
"Tersangka ditangkap Senin, 15 November 2021 sekitar
pukul 21.00 wib dirumahnya," ujar AKP Agus.
Dari 4,6 gram itu, kata AKP Agus, MI memecahnya lalu
memasukan ke dalam 18 bungkus klip kecil. Ada 10 bungkus ditemukan di rumahnya,
sedangkan delapan lagi dia taruh di sejumlah lokasi yang sudah disepakati
dengan pembelinya.
Beberapa lokasi yang sudah disimpan narkobanya, seperti di
daerah Penancangan, Kota Serang. Personil Sat Resnarkoba Polres Serang Kota
melakukan penyisiran di beberapa tempat untuk mendapatkan barang bukti
tersebut.
"Setelah dilakukan penggeledahan dengan hasil ditemukan
10 klip bening yang berisikan sabu yang disimpan di dalam rumah. Kemudian diintrogasi
dan melakukan pengecekan handphonenya ada beberapa bagian barang bukti yang
sudah ditebar sebanyak 8 bungkus di beberapa tempat. Kemudian tim melakukan
pencarian dan tim berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu
tersebut," ucap AKP Agus.
Pada saat ini pelaku MI sudah diamankan di Mapolres Serang
Kota untuk diperiksa lebih lanjut. Sedangkan batang bukti dikirim ke
laboratorium untuk diperiksa kandungannya.
Atas perbuatannya,
pelaku MI dijerat pasal 114 ayat 1, sub pasal 112 ayat 1, Undang-undang (UU) RI
nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk ancaman hukumannya
minimal 5 tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea di tempat
terpisah membenarkan bahwa telah diamankan seorang laki laki berinisian MI yang
diduga sebagai pengedar Narkoba. (*/pur)
0 Comments