Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Warga Kota Tangerang Kembali Diberikan Relaksasi Pajak

Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki 
Wibhawa. 
(Foto: Istimewa)  


NET - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiki Wibhawa mengatakan relaksai yang dimulai dari 18 Oktober sampai dengan 31 Desember 2021 ini merupakan relaksasi periode ketiga yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kepada wajib pajak. Dengan pengurangan 10 persen  dari BPHTB terutang, pengurangan tunggakan PBB-P2 tahun pajak sebelum 2021 sebesar 10 persen dan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 piutang.

“Relaksasi yang dilaksanakan merupakan bentuk hadirnya kami (Pemkot Tangerang) untuk memberikan insentif keringanan kepada wajib pajak agar tetap bisa membayar pajak di tengah situasi pandemi seperti saat ini. Dan kami ingin mengoptimalisasikan kembali terkait pajak daerah khususnya di BPHTB dan PBB-P2,” ujar Kiki Wibhawa saat ditemudi di Kantor Bapenda, Puspem Kota Tangerang, Senin (18/10/21).

Hal itu dilakukan mengacu ke Peraturan Walikota Tangerang Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2. Bapenda pun menggelar program relaksasi BPHTB dan PBB-P2.

Kiki mengatakan untuk mendapatkan program relaksasi tersebut, para wajib pajak harus memenuhi persaratan yang telah ditentukan. Seperti, proses input oleh PPAT/PPATS pada sistem BPHTB Online, Pembayaran, Penomoran, dan Penandatanganan bukti peralihan hak atas tanah pada periode masa berlaku Perwal Nomor 96 Tahun 2021.

“Jadi, untuk transaksi yang diberikan penomoran di luar masa berlaku Perwal ini akan dikenakan kurang bayar dengan penerbitan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar kepada PPAT/PPATS,” ucap Kiki.

Kini menyebutkan pada triwulan ketiga target capaian yang telah diraih untuk dua pajak yang dikelola oleh Bapenda Kota Tangerang yakni, PBB-P2 telah mencapai 97 persen dan untuk BPHTB telah mencapai 54 persen. “Kalau untuk PBB-P2, kami targetkan pada angka Rp 462 miliar saat ini sudah tercapai sekitar Rp 448 miliar. Sedangkan BPHTB dari target Rp 647 miliar baru sekitar Rp 300 miliar yang tercapai, semoga target ini bisa kita kejar dengan program relaksasi dan dukungan dari setiap stakeholder,” harapnya.

Dengan kemudahan metode pembayaran pajak di Kota Tangerang, Kiki mengajak para wajib pajak untuk berpartisipasi dalam rangka pemulihan ekonomi dan pembangunan Kota Tangerang dengan selalu taat membayar pajak.

“Segala pembangunan yang dilaksanakan di Kota Tangerang ini bersumber dari pajak yang dibayarkan. Mulai dari pembangunan jalan, sekolah, fasilitas publik hingga kesehatan, dan pendidikan itu bersumber dari pajak kita. Dan sekarang bayar pajak sangat mudah baik secara offline seperti di BJB, Kantor Pos, Alfamart dan Indomaret. Atau secara online di Tangerang LIVE, BJB Digi, Bukalapak, Tokopedia, Linkaja, Gopay dan QRIS,” papar Kiki. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments