Piagam Anugrah Keterbukaan Publik yang diterima Pemprov Banten. (Foto: Istimewa) |
Predikat informatif ini kali kedua yang diterima Pemprov
Banten sejak tahun lalu. Anugerah diserahkan Wakil Presiden (Wapres) Republik
Indonesia KH Ma’ruf Amin diterima oleh Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Banten
Muhtarom secara virtual, Selasa (26/10/2021).
Wapres KH Ma’ruf Amin mengatakan anugerah keterbukaan
informasi publik turut berperan dalam mengawasi capaian keterbukaan
informasi publik serta mengawal akuntabilitas badan publik. Pengelolaan
keterbukaan informasi publik turut mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan
badan publik yang baik.
“Negara menjamin warga negara untuk mendapatkan informasi,”
tutur Wapres.
“Sebagai salah satu negara demokrasi terbesar, Indonesia
dituntut melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi, salah satunya dalam keterbukaan
informasi,” ujarnya.
Wapres berhara semua badan publik menggelorakan keterbukaan
dan akuntabilitas informasi untuk membangun kepercayaan masyarakat dalam
membangun serta mengukuhkan negara dan demokrasi. Menyikapi kritik dengan
santun dan baik serta bernorma. Badan publik yang dibiayai oleh negara harus
memberikan pelayanan keterbukaan informasi.
Dikatakan pula, agar badan publik dapat terus mengembangkan
inovasi baru untuk mendorong pemahaman masyarakat terhadap kebijakan
pemerintahan. Memanfaatkan teknologi informasi (TI) untuk mendiseminasikan
pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel.
“Di tengah pandemi ini, keterbukaan imformasi publik terus
mengalami perbaikan. Hal itu ditunjukkan dengan naiknya partisipasi badan
publik dalam monitoring dan evaluasi serta badan publik yang masuk kategori
informatif,” ungkap Wapres.
“Badan publik harus memberikan informasi yang benar, akurat,
dan tidak menyesatkan. Mampu menyediakan informasi yang cerdas dan aman di
tengah derasnya arus informasi. Keterbukaan informasi turut mendorong dan
memperkuat good governance,” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi Informasi Pusat Gede
Narayana melaporkan penganugerahan monitoring keterbukaan informasi badan
publik salah satunya untuk memotivasi badan publik dalam melaksanakan amanah
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dikatakan, pada tahun ini Komisi Informasi Pusat menyusun
Indek Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Nasional untuk memudahkan para
pemangku kepentingan dalam mengevaluasi pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan
Informasi Publik.
Dilaporkan pula, pada 2021 sebanyak 337 badan publik
mengikuti monitoring dan dan evaluasi. Sebanyak 83 badan publik
informatif, 63 badan publik menuju informatif, 54 badan publik cukup
informatif, 37 badan publik kurang infromatif, dan 100 badan publik tidak
informatif.
“Hasil penganugerahan monitoring dan evaluasi sebagai tolok
ukur keterbukaan informasi yang pada intinya pada kualifikasi bukan pada nilai
peringkat,” ungkap Gede Narayana. (*/pur)
0 Comments