![]() |
Terdakwa Jack Rahman alias Suhaimi bin Abdul Rahman. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
Majelis hakim diketuai oleh Didit Susilo, SH MH membacakan
putusan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Tangerang,
Jumat (24/9/2021).
Hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut lebih
rendah dua bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eva Novyanty,
SH yakni selama 1 tahun 8 bulan penjara.
Namun majelis hakim dan JPU berpendapat sama, terdakwa Jack
Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 263 KUHP.
Hakim Didit mengatakan terdakwa Suhaimi alias Jack Rahman
terbukti meggunakan surat palsu dan yang dipalsukan dan berbuat turut serta diatur
dalam pasal 55 KUHP.
Hakim Didit menyebutkan yang memberatkan perbuatan terdakwa
Jack Rahman masuk ke Negara Indonesia membuat identitas diri tidak dilengkapi dokumen
yang sah dari negaranya dan ini tidak bisa dibenarkan. Perbuatan terdakwa Jack
Rahman meresahkan masyarakat.
Sedangkan data biometrik dari Kantor Imigrasi, kata Hakim
Didit, tetap dilampirkan dalam dakwaan. Satu pucuk senjata jenis pistol air
sofgan, Surat WNI pindah provinsi atas nama Jack Rahman, Kartu Tanda Penduduk
(KTP) elektronik, kartu keluarga, akte kelahiran, Surat Izin Mengemudi (SIM) C
dirampas negara. (tno)
0 Comments