Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Suhaimi - WN Malaysia Palsukan Identitas, Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Terdakwa Jack Rahman alias Suhaimi 
bin Abdul Rahman. 
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) 



NET – Jack Rahman alias Suhemi bin Abdul Rahman, Warga Negara Asing (WNA) Malaysia yang memalsukan identitas diri seolah-olah Warga Negara Indonesia (WNI) akhirnya dihukum selama 1,5 tahun atau 1 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim diketuai oleh Didit Susilo, SH MH membacakan putusan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Tangerang, Jumat (24/9/2021).

Hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut lebih rendah dua bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eva Novyanty, SH yakni selama 1 tahun 8 bulan penjara.

Namun majelis hakim dan JPU berpendapat sama, terdakwa Jack Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 263 KUHP.

Hakim Didit mengatakan terdakwa Suhaimi alias Jack Rahman terbukti meggunakan surat palsu dan yang dipalsukan dan berbuat turut serta diatur dalam pasal 55 KUHP.

Hakim Didit menyebutkan yang memberatkan perbuatan terdakwa Jack Rahman masuk ke Negara Indonesia membuat identitas diri tidak dilengkapi dokumen yang sah dari negaranya dan ini tidak bisa dibenarkan. Perbuatan terdakwa Jack Rahman meresahkan masyarakat.

Sedangkan data biometrik dari Kantor Imigrasi, kata Hakim Didit, tetap dilampirkan dalam dakwaan. Satu pucuk senjata jenis pistol air sofgan, Surat WNI pindah provinsi atas nama Jack Rahman, Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, kartu keluarga, akte kelahiran, Surat Izin Mengemudi (SIM) C dirampas  negara. (tno)

Post a Comment

0 Comments