Tersangka RMT ditampilkan di hadapan wartawan saat konferensi pers. (Foto: Istimewa) |
Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal
mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan LP No. 316 tanggal 25 Agustus 2021
tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan hak atas barang
tidak bergerak. Sedangkan pelapor atas dugaan penjualan tanah tersebut adalah Kustohid,
SH, seorang kuasa hukum.
"Adapun TKP (tempat kejadian perkara-red) terkait tanah
tersebut berada di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok, Kota Serang,"
ujar Ade Rahmat kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).
Ade Rahmat menjelaskan kasus ini berawal dari Sugianto
Lukman (alm) membeli beberapa bidang tanah di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan
Cipocok, Kota Serang, dalam 825 Akta Jual Beli (AJB) pada 1993-1997, seluas 182
ha dan belum pernah diperjualbelikan kepada pihak lain.
"Terkait beberapa bidang tanah yang saat ini ramai
diberitakan, Sugianto Lukman (alm) beli beberapa bidang tersebut dari Ahmad bin
Jami, pembeli diatasnamakan Aida Holling (karyawan) dalam AJB No. 729 tanggal
27 Februari 1995, SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) masih atas nama
Aida Holling. Juga belum pernah diperjualbelikan kepada pihak lain,” ungkap Ade
Rahmat.
Namun pada saat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Serang melakukan
pengukuran tapal batas, kata Ade Rahmat, diketahui bahwa bidang tanah tersebut
telah terbit SHM No. 4344/Banjarsari, AJB No. 162/2007 tanggal 26 Februari
2007.
“Seharusnya pada peta rincik bidang 738, namun pelaku
sengaja memasukkan peta rincik 970 ke dalam SHM. Padahal peta rincik 970 sudah
ditransaksikan dalam AJB No. 729/1995," jelasnya.
Ade Rahmat menjelaskan pasca mengetahui adanya dokumen yang
tidak sesuai kebenarannya, ahli waris atas nama Neneng melaporkan peristiwa
tersebut kepada Satgas Mafia Tanah Polda Banten.
Berdasarkan kasus ini, Ade Rahmat mengatakan Satgas Mafia
Tanah Polda Banten telah memeriksa 17 orang saksi mulai dari pelapor, ahli
waris, notaris, pihak BPN, terlapor, dan saksi lainnya.
"Dan dari penangkapan tersangka RMT ini, kita
mengamankan barang bukti berupa bundel AJB No. 729 tahun 1995, lebih dari 100
minuta asli AJB, daftar himpunan ketetapan pajak (DHKP), peta blok, letter C,
peta rincik legalisir, buku tanah dan beberapa lembar kwitansi," ungkapnya.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka ialah Pasal 263 KUHP
tentang pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu, ancaman 6 tahun penjara.
Pasal 266 KUHP tentang pidana menyuruh masukkan keterangan palsu ke dalam akte
otentik, ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak
atas benda tidak bergerak, ancaman 4 tahun penjara.
Ade Rahmat menyatakan Satgas Mafia Tanah Polda Banten telah
merespons cepat Instruksi Presiden Jokowi dan Program Prioritas Kapolri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan penegakan hukum tegas kepada
mafia tanah.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang melakukan
transaksi terhadap tersangka RMT agar dapat melaporkan peristiwa tersebut ke
Satgas Mafia Tanah Polda Banten, karena potensial menjadi korban dengan modus
yang sama. Dan saat ini, Satgas Mafia Tanah Polda Banten terus berkoordinasi
secara intensif dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi-red) untuk bisa
menindaklanjuti penyidikan dan temuan fakta yang sudah diinventarisir oleh
Satgas Mafia Tanah Polda Banten," ucapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto
Silitonga mengatakan penegakan hukum terhadap tersangka RMT menggunakan
scientific criminal investigation. Yakni sidik jari yang digunakan tersangka
RMT dalam AJB tersebut tidak identik dengan pemilik sidik jari sesungguhnya.
"Dan saya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ada
di wilayah hukum Polda Banten agar berhati-hati dalam melakukan transaksi
tanah, lebih dahulu menjalankan tahapan clear and clean terhadap histori tanah
dan alas hak yang dimiliki atas bidang tanah tersebut," imbuhnya. (*/pur)
0 Comments