Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gubernur WH: Belanja Pendidikan Paling Besar, Sesuai Amanat Undang-undang

Gubernur Banten H. Wahidin Halim serahkan
naskah usulan Raperda Perubahan APBD
Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021.
(Foto: Istimewa) 


NET - Gubernur Banten H. Wahidin Halim (WH) mengatakan struktur Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 terbesar pada belanja pendidikan. Ini sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat (4) dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 49 ayat (1).   

Hal itu diungkapkan oleh Gubernur WH kepada wartawan usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda: 1. Penyampaian Nota Pengantar Gubernur mengenai usulan Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021; 2. Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota Pengantar Gubernur mengenai Raperda Usul Gubernur tentang Pemerintahan Desa Adat; serta 3. Penetapan Pembentukan Susunan Keanggotaan dan Pimpinan Panitia Khusus Raperda Usul Gubernur tentang Pemerintahan Desa Adat.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim dihadiri 28 anggota secara fisik dan 18 anggota secara virtual di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP-3B), Jalan Syech Nawawi Al Bantani, Curug, Kota Serang, Selasa (7/9/2021).

Kepada wartawan, Gubernur WH mengaku optimis hingga Mei 2021 target RPJMD (Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Provinsi Banten bakal tercapai. “Saat ini hampir memenuhi,” ungkapnya.

Gubernur WH mengimbau kepada masyarakat Banten untuk tetap taat pada protokol kesehatan seiring dengan adanya pelonggaran pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Banten yang berlaku hingga 13 September 2021.

“Saya percaya masyarakat Banten taat protokol kesehatan,” ucapnya.  

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Gubernur Mengenai Usulan Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 Gubernur mengapresiasi atas respon cepat DPRD Provinsi Banten yang mempercepat pembahasan Rancangan Perubahan APBD Provinsi Banten Tahun 2021 serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas tersusunnya rancangan tersebut.                                                                    

Dikatakan, pandemi Covid-19 berdampak terhadap seluruh aspek kehidupan, tidak hanya pada sisi kesehatan saja, tetapi juga pada sisi perekonomian baik dari sektor perdagangan, investasi, dan pariwisata.

“Kondisi perekonomian kini masih dibayangi oleh pandemi Covid-19. Namun demikian, kita harus tetap optimis dapat pulih dan tumbuh positif seperti sebelum pandemi terjadi. Oleh karena itu, upaya sungguh-sungguh mendorong pemulihan atau recovery ekonomi perlu menjadi perhatian kita agar tidak terjadi dampak yang lebih luas pada perekonomian nasional maupun perekonomian Banten,” ungkap Gubernur WH.

Dijelaskan, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Banten tentang APBD Tahun Anggaran 2021 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021.

Selain itu, penyusunan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 juga telah mengacu pada Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2021 yang telah disepakati bersama antara Gubernur dan Pimpinan DPRD pada 2 September 2021.

Secara garis besar, papar Gubernur WH, komposisi Rancangan Perubahan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 adalah sebagai berikut: pertama, pendapatan daerah ditargetkan semula sebesar Rp 11,63 triliun lebih menjadi Rp 12,01 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp 379,15 miliar lebih atau 3,26 persen. Kedua, belanja daerah semula dianggarkan sebesar Rp 15,94 triliun lebih menjadi Rp 12,61 triliun atau berkurang sebesar 3,32 triliun lebih atau 20,87 persen.

Ketiga, defisit anggaran semula sebesar minus Rp 4,31 triliun lebih menjadi minus Rp 607,46 miliar lebih atau berkurang sebesar Rp 3,70 triliun lebih atau minus 6,10 persen, defisit tersebut ditutup dengan pembiayaan daerah sebesar Rp 607,46 miliar lebih.

Keempat, pembiayaan daerah semula sebesar Rp 4,31 triliun lebih menjadi Rp 607,4 miliar lebih atau berkurang sebesar Rp 3,70 triliun lebih atau 85,92 persen. Penerimaan pembiayaan daerah bersumber dari SiLPA Tahun 2020 sebesar Rp 681,4 miliar lebih dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 73,9 miliar lebih yaitu sebagai penyertaan modal sebesar Rp 65 miliar dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo kepada PT SMI sebesar Rp 8,9 miliar  lebih, sedangkan penerimaan pinjaman kepada PT SMI sebesar Rp 4,14 triliun lebih tidak direalisasikan.

Namun, pada tahun Anggaran 2020 Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional yang berasal dari PT SMI telah direalisasikan Pemprov Banten dengan perhitungan pinjaman tanpa bunga serta sudah dialokasi untuk pembangunan sarana prasarana kesehatan, pendidikan dan infrastruktur. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments