![]() |
Juju Purwantoro saat membacakan pernyataan sikap: telah terjadi kriminalisasi. (Foto: Istimewa) |
Pernyataan sikap tersebut dibacakan di Masjid Baiturrahman
Jalan Dr. Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2021).
Hadir puluhan Habaib, Ulama, tokoh dan aktivis Islam,
pengacara dan pimpinan Ormas. Hadir pula Ketua Umum PA 212 Ustadz Slamet
Ma'arif, Ustadz Uus Sholihudin, Ustadz Novel Bamukmin, Ustadz Abdul Qodir serta
team pengacara.
Dalam pernyataan sikapnya, disebutkan telah terjadi kriminalisasi
terhadap Munarman yang juga mantan Ketua
Badan Pengurus YLBHI Indonesia tersebut.
“Tuduhan keterlibatan sahabat kami Saudara Munarman dengan
kelompok yang dituduh terlibat teroris adalah sesuatu yang mengada-ngada. Oleh karena
komitmen Munarman dalam menjaga eksistensi NKRI (Negara Kesatuan Republik
Indonesia-red) dan partisipasi aktifnya dalam memelihara keamanan dan
ketertiban, sosial order agar tidak terjadi segregasi sosial telah banyak
dibuktikannya,” terang Juju Purwantoro, SH MH, saat membacakan pernyataan sikap.
Juju mengatakan Munarman adalah seorang aktivis Hak Asasi
Manusia dan Demokrasi yang memulai pengabdiannya di bidang Hak Asasi Manusia
dan demokrasi di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang. Kemudian pada 1999-2000
Munarman melanjutkan pengabdiannya dengan menduduki posisi sebagai Direktur LBH
Banda Aceh dan pada tahun yang sama juga Beliau menduduki posisi sebagai
Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Aceh.
Juju menyebutkan pengabdian Munarman berlanjut di Ibu Kota
DKI Jakarta dengan menduduki posisi sebagai Koordinator Komisi Untuk Orang
Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Jakarta, Kepala Hak Sipil dan Politik
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan pada 2002-2006 menjadi
Ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
“Pada saat yang sama Munarman juga mengabdi kepada Negara dengan
menjadi Komisioner pada Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat (KPP Komnas
HAM Republik Indonesia) dan pada tahun 2004 diangkat menjadi Tenaga Ahli Jaksa
Agung serta menjadi Tim Pencari Fakta kasus pembuhuhan Aktivis Munir yang
dibentuk melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 111 Tahun 2004,”
ungkap Juju Purwantoro.
Pada level kebijakan publik, Munarman telah berkontribusi
melalui aktivitasnya sebagai tim perumus RUU Komponen Cadangan dan RUU Hukum
Pidana Militer yang dibentuk oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
“Keilmuan dan pengalamannya di bidang Hukum dan HAM tersebut
sangat dirasakan juga oleh kami para Habaib, ulama dan umat Islam. Oleh karena
Munarman membimbing, memberikan pencerahan, dan masukan agar dalam berjuang
menggunakan jalur legal konstitusional,” tuturnya.
Terkait adanya pembaiatan anggota Negara Islam di Irak dan
Suriah atau ISIS di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta,
Djuju menjelaskan kehadiran Munarman pada acara diskusi di Kampus UIN Syarif Hidayatullah
Ciputat pada 2014 tersebut, tidak lebih dan tidak kurang hanya sekitar 10 menit
untuk mendapatkan informasi dan kebetulan jalur UIN Syarif Hidayatullah adalah
salah satu jalur pulang dan pergi dari rumah Munarman.
“Bukan sebuah kesengajaan untuk hadir apalagi sebagai
inisiator, panggagas, penggerak, atau memberi bantuan terhadap pelaksanaan
diskusi,” ungkap Juju.
Sedangkan kehadiran Munarman pada acara seminar di Kota
Makassar, Sulawesi Selatan, Djuju menyampaikan sejumlah keterangan, di
antaranya:
Pertama, tuduhan ikut Baiat ISIS di Sulawesi Selatan adalah
Fitnah.
Kedua, kehadirannya di Sulawesi Selatan karena diundang
hanya sebagai pembicara yang justru subtansi materi yang diberikan tentang
Kontra Terorisme.
Ketiga, adanya agenda baiat ISIS tidak diketahui Munarman,
sehingga saat berlangsung secara mendadak pun Munarman tidak ikut membaiat,
tidak mendukung, menyuruh ataupun memfasilitasi
Keempat, selama di FPI justru Munarman yang mengubah FPI menjadi
Organisasi Kemanusiaan.
Kelima, di banyak forum diskusi dan seminar justru Munarman
menyerang segala bentuk aksi terorisme dan menyerukan masyarakat agar berhati-hati
terhadap radikalisme dan radikalisasi oleh agen-agen provokator yang menginfiltrasi
ke dalam tubuh FPI.
“Kegiatan seminar di Medan justru Munarman bersedia hadir
karena salah satu fasilitator kegiatan tersebut adalah pihak Polda Sumut
melalui Kabid Binmas (saat itu) yaitu berupa fasilitas biaya sewa gedung dan
biaya konsumsi acara seminar tersebut. Bahkan Kabid Binmas Polda Sumut (saat
itu) menjadi salah satu narasumber dalam acara seminar tersebut,” terang Juju
Purwantoro.
“Perlu diketahui oleh publik bahwa fitnah berupa tuduhan
bahwa Munarman menggerakkan orang atau bermufakat jahat atau memberikan bantuan
atau menyembunyikan informasi adalah Fitnah Keji terhadap Munarman. Karena
faktanya, Munarman tidak pernah berinisiatif untuk membuat atau menyelenggarakan
seminar tersebut dan juga tidak pernah berhubungan atau berkomunikasi dalam
bentuk apapun selain untuk keperluan sebagai narasumber seminar,” tuturnya.
Selain itu, kata Juju, Munarman juga tidak pernah mengetahui
siapa penggagas seminar, siapa narasumber, siapa peserta yang diundang dan
afiliasi narasumber lainnya ataupun afiliasi pemilik Pondok Pesantren tempat
seminar tersebut diadakan.
“Dengan rekam jejak sebagaimana diuraikan di atas, maka
sungguh sangat tidak masuk akal sehat dan sangat mustahil apabila Munarman
terlibat dalam gerakan terorisme,” tegasnya.
Oleh karena itu, kata Djuju, para Habaib, Ulama, tokoh
nasional, pengacara, dan aktivis Islam terpanggil untuk menyatakan sikap, yaitu
:
Pertama, Mengutuk keras segala bentuk Kriminalisaasi dan
terorisasi serta fitnah terhadap sahabat kami, Saudara Munarman.
Kedua, mendesak agar kriminalisasi dan terorisasi serta fitnah
terhadap Saudara Munarman segera dihentikan dan membebaskannya dari tahanan.
Ketiga, hentikan segela bentuk kriminalisasi dan terorisasi
terhadap ajaran agama maupun pemuka agama apapun di Indonesia.
Sebagaimana diketahui banyak pihak yang mempersoalkan ihwal
penangkapan Munarman tersebut, bahkan sejumlah kalangan meragukan tuduhan
Densus 88 terhadap Munarman. Munarman ditangkap anggota kepolisian dari
Detasemen Khusus Anti-Teror 88 di rumahnya di Kota Tangerang Selatan, Banten,
atas tuduhan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme
dan bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, pada Selasa
(27/4/2021).
Munarman menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dan
statusnya disebut telah menjadi tersangka sejak 21 April 2021 lalu.
Sebelum ditangkap, Munarman menyampaikan ada operasi untuk
menteroriskan dirinya dan FPI dan itu semua terkait dengan kasus pembunuhan 6
Laskar FPI di Jalan Tol KM 50 Jakarta - Cikampek yang terjadi pada Senin
(07/12/2020) lalu.
“Ini ada operasi media yang besar-besaran dan sistematis
untuk penggalangan opini publik dalam rangka memframing, menstigma dan
melabelisasi saya dan FPI agar diteroriskan. Tujuannya supaya kalau FPI
dianggap organisasi teroris maka pembunuhan terhadap anggota FPI itu menjadi
sah. Supaya nanti kalau pengurus FPI mati ditembak atau ditangkap itu tidak ada
yang bela, dan kasus enam laskar FPI menjadi hilang,” kata Munarman dalam video
yang diterima Suara Islam Online, pada Kamis, 11 Pebruari 2021. Demikian Siaran
Pers dan Pernyataan sikap Terbuka yang diterima TangerangNet.com pada Rabu, 1 September
2021, petang dari tim pengacara Munarman. (btl)
0 Comments