Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Aktivis Islam Layangkan Pernyataan Sikap Terkait Kriminalisasi Terhadap Munarman

Juju Purwantoro saat membacakan pernyataan 
sikap: telah terjadi kriminalisasi. 
(Foto: Istimewa)  


 

NET – Sejumlah ulama dan aktifis membuat pernyataan sikap terbuka terkait kriminalisasi terhadap mantan Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam (DPP FPI) H. Munarman, SH.

Pernyataan sikap tersebut dibacakan di Masjid Baiturrahman Jalan Dr. Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2021).

Hadir puluhan Habaib, Ulama, tokoh dan aktivis Islam, pengacara dan pimpinan Ormas. Hadir pula Ketua Umum PA 212 Ustadz Slamet Ma'arif, Ustadz Uus Sholihudin, Ustadz Novel Bamukmin, Ustadz Abdul Qodir serta team pengacara. 

Dalam pernyataan sikapnya, disebutkan telah terjadi kriminalisasi  terhadap Munarman yang juga mantan Ketua Badan Pengurus YLBHI Indonesia tersebut. 

“Tuduhan keterlibatan sahabat kami Saudara Munarman dengan kelompok yang dituduh terlibat teroris adalah sesuatu yang mengada-ngada. Oleh karena komitmen Munarman dalam menjaga eksistensi NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia-red) dan partisipasi aktifnya dalam memelihara keamanan dan ketertiban, sosial order agar tidak terjadi segregasi sosial telah banyak dibuktikannya,” terang Juju Purwantoro, SH MH, saat membacakan pernyataan sikap.

Juju mengatakan Munarman adalah seorang aktivis Hak Asasi Manusia dan Demokrasi yang memulai pengabdiannya di bidang Hak Asasi Manusia dan demokrasi di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang. Kemudian pada 1999-2000 Munarman melanjutkan pengabdiannya dengan menduduki posisi sebagai Direktur LBH Banda Aceh dan pada tahun yang sama juga Beliau menduduki posisi sebagai Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Aceh.

Juju menyebutkan pengabdian Munarman berlanjut di Ibu Kota DKI Jakarta dengan menduduki posisi sebagai Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Jakarta, Kepala Hak Sipil dan Politik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan pada 2002-2006 menjadi Ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

“Pada saat yang sama Munarman juga mengabdi kepada Negara dengan menjadi Komisioner pada Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat (KPP Komnas HAM Republik Indonesia) dan pada tahun 2004 diangkat menjadi Tenaga Ahli Jaksa Agung serta menjadi Tim Pencari Fakta kasus pembuhuhan Aktivis Munir yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 111 Tahun 2004,” ungkap Juju Purwantoro. 

Pada level kebijakan publik, Munarman telah berkontribusi melalui aktivitasnya sebagai tim perumus RUU Komponen Cadangan dan RUU Hukum Pidana Militer yang dibentuk oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

“Keilmuan dan pengalamannya di bidang Hukum dan HAM tersebut sangat dirasakan juga oleh kami para Habaib, ulama dan umat Islam. Oleh karena Munarman membimbing, memberikan pencerahan, dan masukan agar dalam berjuang menggunakan jalur legal konstitusional,” tuturnya.

Terkait adanya pembaiatan anggota Negara Islam di Irak dan Suriah atau ISIS di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Djuju menjelaskan kehadiran Munarman pada acara diskusi di Kampus UIN Syarif Hidayatullah Ciputat pada 2014 tersebut, tidak lebih dan tidak kurang hanya sekitar 10 menit untuk mendapatkan informasi dan kebetulan jalur UIN Syarif Hidayatullah adalah salah satu jalur pulang dan pergi dari rumah Munarman.

“Bukan sebuah kesengajaan untuk hadir apalagi sebagai inisiator, panggagas, penggerak, atau memberi bantuan terhadap pelaksanaan diskusi,” ungkap Juju.

Sedangkan kehadiran Munarman pada acara seminar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Djuju menyampaikan sejumlah keterangan, di antaranya:

Pertama, tuduhan ikut Baiat ISIS di Sulawesi Selatan adalah Fitnah.

Kedua, kehadirannya di Sulawesi Selatan karena diundang hanya sebagai pembicara yang justru subtansi materi yang diberikan tentang Kontra Terorisme.

Ketiga, adanya agenda baiat ISIS tidak diketahui Munarman, sehingga saat berlangsung secara mendadak pun Munarman tidak ikut membaiat, tidak mendukung, menyuruh ataupun memfasilitasi

Keempat, selama di FPI justru Munarman yang mengubah FPI menjadi Organisasi Kemanusiaan.

Kelima, di banyak forum diskusi dan seminar justru Munarman menyerang segala bentuk aksi terorisme dan menyerukan masyarakat agar berhati-hati terhadap radikalisme dan radikalisasi oleh agen-agen provokator yang menginfiltrasi ke dalam tubuh FPI.

“Kegiatan seminar di Medan justru Munarman bersedia hadir karena salah satu fasilitator kegiatan tersebut adalah pihak Polda Sumut melalui Kabid Binmas (saat itu) yaitu berupa fasilitas biaya sewa gedung dan biaya konsumsi acara seminar tersebut. Bahkan Kabid Binmas Polda Sumut (saat itu) menjadi salah satu narasumber dalam acara seminar tersebut,” terang Juju Purwantoro. 

“Perlu diketahui oleh publik bahwa fitnah berupa tuduhan bahwa Munarman menggerakkan orang atau bermufakat jahat atau memberikan bantuan atau menyembunyikan informasi adalah Fitnah Keji terhadap Munarman. Karena faktanya, Munarman tidak pernah berinisiatif untuk membuat atau menyelenggarakan seminar tersebut dan juga tidak pernah berhubungan atau berkomunikasi dalam bentuk apapun selain untuk keperluan sebagai narasumber seminar,” tuturnya.

Selain itu, kata Juju, Munarman juga tidak pernah mengetahui siapa penggagas seminar, siapa narasumber, siapa peserta yang diundang dan afiliasi narasumber lainnya ataupun afiliasi pemilik Pondok Pesantren tempat seminar tersebut diadakan.

“Dengan rekam jejak sebagaimana diuraikan di atas, maka sungguh sangat tidak masuk akal sehat dan sangat mustahil apabila Munarman terlibat dalam gerakan terorisme,” tegasnya.

Oleh karena itu, kata Djuju, para Habaib, Ulama, tokoh nasional, pengacara, dan aktivis Islam terpanggil untuk menyatakan sikap, yaitu :

Pertama, Mengutuk keras segala bentuk Kriminalisaasi dan terorisasi serta fitnah terhadap sahabat kami, Saudara Munarman.

Kedua, mendesak agar kriminalisasi dan terorisasi serta fitnah terhadap Saudara Munarman segera dihentikan dan membebaskannya dari tahanan.

Ketiga, hentikan segela bentuk kriminalisasi dan terorisasi terhadap ajaran agama maupun pemuka agama apapun di Indonesia.

Sebagaimana diketahui banyak pihak yang mempersoalkan ihwal penangkapan Munarman tersebut, bahkan sejumlah kalangan meragukan tuduhan Densus 88 terhadap Munarman. Munarman ditangkap anggota kepolisian dari Detasemen Khusus Anti-Teror 88 di rumahnya di Kota Tangerang Selatan, Banten, atas tuduhan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme dan bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, pada Selasa (27/4/2021).

Munarman menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dan statusnya disebut telah menjadi tersangka sejak 21 April 2021 lalu.

Sebelum ditangkap, Munarman menyampaikan ada operasi untuk menteroriskan dirinya dan FPI dan itu semua terkait dengan kasus pembunuhan 6 Laskar FPI di Jalan Tol KM 50 Jakarta - Cikampek yang terjadi pada Senin (07/12/2020) lalu.

“Ini ada operasi media yang besar-besaran dan sistematis untuk penggalangan opini publik dalam rangka memframing, menstigma dan melabelisasi saya dan FPI agar diteroriskan. Tujuannya supaya kalau FPI dianggap organisasi teroris maka pembunuhan terhadap anggota FPI itu menjadi sah. Supaya nanti kalau pengurus FPI mati ditembak atau ditangkap itu tidak ada yang bela, dan kasus enam laskar FPI menjadi hilang,” kata Munarman dalam video yang diterima Suara Islam Online, pada Kamis, 11 Pebruari 2021. Demikian Siaran Pers dan Pernyataan sikap Terbuka yang diterima TangerangNet.com pada Rabu, 1 September 2021, petang dari tim pengacara Munarman. (btl)

Post a Comment

0 Comments