![]() |
Wagub Banten Andika Hazrumy secara simbolis menyerahkan surat remisi kepada warga binaan. (Foto: Istimewa) |
Hal itu diungkapkan Wagub Andika dalam Upacara Pemberian
Remisi HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 di Lapas Kelas II A Serang, Jalan
Raya Pandeglang KM 6,5, Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Selasa (17/8/2021).
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan remisi atau pemotongan masa hukuman kepada
sejumlah narapidana se-Indonesia, termasuk untuk 5.628 napi dari sejumlah
lembaga pemasyarakatan (lapas) di Provinsi Banten.
"Pastinya secara pribadi dan mewakili Pemprov Banten,
saya ikut mendoakan agar warga binaan (Narapidana) yang mendapat remisi
nantinya setelah bebas bagi yang langsung bebas, bisa menjadi pribadi yang
lebih baik," ucap Andika kepada pers usai acara.
Di sisi lain, kata Andika, masyarakat juga diharapkan dapat
menerima anggota masyarakat mantan warga binaan yang kembali ke tengah-tengah
masyarakat. "Peran masyarakat tidak kalah pentingnya dalam menjadikan para
warga binaan setelah kembali ke masyarakat," imbuhnya.
Andika mengatakan senafas dengan Perayaan Hari Ulang Tahun
Kemerdekaan Republik Indonesia, maka Pemerintah memberikan apresiasi terhadap
warga binaan di sejumlah lapas yang telah mengikuti pembinaan dengan baik
melalui remisi ini.
Remisi ini, kata Andika, merupakan hak mendapatkan
pengurangan masa menjalani yang telah diatur secara legal formal dalam Pasal 14
ayat (1) Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Merupakan
salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem
pemasyarakatan.
"Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian
perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,"
katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Provinsi
Banten Agus Toyib mengatakan tahun ini remisi HUT RI diberikan kepada 5.628
warga binaan dari Lapas dan Rutan yang ada di Banten seluruhnya berjumlah 12.
"Pemberian remisi ini tentunya melalu prosedur yang
sangat ketat dan harus sesuai dengan regulasi tentang pemberian remisi yang
mengaturnya," tutur Agus. (*/pur)
0 Comments