Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Warga Banten 5.628 Orang Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI Ke-76

Wagub Banten Andika Hazrumy secara simbolis 
menyerahkan surat remisi kepada warga binaan. 
(Foto: Istimewa)  



NET - Wakil Gubernur (Wagub) Banten Andika Hazrumy berharap warga binaan yang bebas setelah mendapat remisi, nantinya menjadi pribadi yang lebih baik.  Ada 5.628 warga binaan dari lembabaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) mendapat remisi pada hari Kemerdekaan ini.

Hal itu diungkapkan Wagub Andika dalam Upacara Pemberian Remisi HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 di Lapas Kelas II A Serang, Jalan Raya Pandeglang KM 6,5, Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Selasa (17/8/2021).

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan remisi atau pemotongan masa hukuman kepada sejumlah narapidana  se-Indonesia, termasuk untuk 5.628 napi dari sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Provinsi Banten.

"Pastinya secara pribadi dan mewakili Pemprov Banten, saya ikut mendoakan agar warga binaan (Narapidana) yang mendapat remisi nantinya setelah bebas bagi yang langsung bebas, bisa menjadi pribadi yang lebih baik," ucap Andika kepada pers usai acara.

Di sisi lain, kata Andika, masyarakat juga diharapkan dapat menerima anggota masyarakat mantan warga binaan yang kembali ke tengah-tengah masyarakat. "Peran masyarakat tidak kalah pentingnya dalam menjadikan para warga binaan setelah kembali ke masyarakat," imbuhnya.

Andika mengatakan senafas dengan Perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, maka Pemerintah memberikan apresiasi terhadap warga binaan di sejumlah lapas yang telah mengikuti pembinaan dengan baik melalui remisi ini.

Remisi ini, kata Andika, merupakan hak mendapatkan pengurangan masa menjalani yang telah diatur secara legal formal dalam Pasal 14 ayat (1) Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.

"Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Provinsi Banten Agus Toyib mengatakan tahun ini remisi HUT RI diberikan kepada 5.628 warga binaan dari Lapas dan Rutan yang ada di Banten seluruhnya berjumlah 12.

"Pemberian remisi ini tentunya melalu prosedur yang sangat ketat dan harus sesuai dengan regulasi tentang pemberian remisi yang mengaturnya," tutur Agus. (*/pur)

 

Post a Comment

0 Comments