Sejumlah orang membuka portal. (Foto: Istimewa) |
Menurut Fahrul Rozi, pihak Kecamatan Pakuhaji sedang menjalankan
tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) terkait
penindakan bagi pelanggar Peraturan Daerah (Perda) dan atau Peraturan Kepala
Daerah (Perkada).
“Terkait penindakan portal dan penyegelan itu camat sedang
melakukan tugas pokok fungsinya, silahkan,” ungkap Fahrul Rozi kepada wartawan
di Tangerang, Rabu (7/9/2022).
Fahrul Rozi mengaku mendapat surat pemberitahuan terkait
pelaksaan penyegalan tempat usaha padi-padi picnic bertempat di Desa Keramat,
Kecamatan Pakuhaji karena belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kita (Satpol PP) memang mendapat surat tembusan kegiatan
penindakan penyegelan Padi Padi Picnic dari Trantib Kecamatan Pakuhaji. Proses
penindakan itu kewenangan camat, sementara dari Satpol PP belum masuk kesana,
kita masih monitoring,” ujar Fahrul Rozi.
Terpisah, Camat Pakuhaji Asmawi mengatakan penindakan tegas
bagi pelanggar perda oleh pihaknya sesuai amanat Pasal 11 Peraturan Bupati
Tangerang Nomor 113 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Tangerang.
“Kami hanya menjalankan Tupoksi yang diberikan kewenangan
melalui aturan di antaranya penegakan Perda di lingkup wilayah kecamatan,” kata
Asmawi kepada wartawan.
Menyinggung penindakan penyegelan dan pemasangan portal menuju
akses jalan tempat usaha Padi Padi Picnic, Asmawi utarakan bagian menjalankan
perintah sesuai aturan yang berlaku. Pelaku usaha tersebut tidak dapat
menunjukan dokumen perizinan berupa IMB.
“Jadi tuduhan-tuduhan ada intervensi pihak lain yang
disampaikan pihak Padi Padi Picnic kepada media massa tidak benar. Kami
tegaskan sedang menjalankan tupoksi berdasarkan aturan. Selain penyegalan
karena tidak ber-IMB. Alasan kami melakukan pemasangan portal di sepadan jalan
raya menuju akses tempat usaha pun tujuannya pada saat itu pencegahan penyebaaran
Covid-19,” ujar Asmawi.
Camat Bantah Tuduhan
Camat Asmawi menyesalkan pernyataan pengelola Padi-Padi
berinsial BTK di Podcast Kanal Anak Bangsa media sosial Youtube yang terkesan menyesatkan
publik. Camat membantah pernah bertemu dengan BTK.
“Pernah ketemu juga
enggak sama dia. Apalagi bahas soal menyuruh jual tanah yang mengaku
miliknya dia. Saya hanya pernah ketemu sama suaminya itupun membahas yang
normatif mengenai perizinan dan situasi covid, tidak bahas soal lain pada waktu
sebelumnya melakukan penyegelan,” ungkapnya.
Kronologis Perusakan Portal
Pemasangan portal dan papan peringatan yang merupakan aset
Pemda, Asmawi menjelaskan semula karena pihak Padi-Padi Picnic tidak memiliki
IMB dan juga pemasangan portal yang dilakukan pihaknya terkait dalam rangka
pencegahan penyebaran Covid-19 pada saat itu.
Namun, setelah beberapa hari terpasang portal tersebut
rusak. Hingga pihaknya memutuskan untuk melaporkan kepada pihak Polres Metro
Tangerang Kota pada 29 Maret 2022 dengan laporan Polisi Nomor
LP/B/500/III/2022/SPKT/Resto Tangerang Kota dugaan tindak pidana yang
dipersangkakan, yakni Pasal 170 dan atau 406 Jo Pasal 55 KUHP.
“Kami tidak menuduh siapa pelakunya. Semua itu kan
berdasarkan hasil penyidikan pihak polisi. Artinya sudah masuk ranah pidana. Kami
serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas,” kata
Asmawi.
Sebelumnya, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain
Dwi Nugroho mengatakan terhadap pelaporan Trantib Kecamatan Pakuhaji pihaknya telah melakukan
beberapa tahapan sesuai prosedur.
“Dari laporan tersebut, kita lakukan proses penyelidikan,
melakukan klarifikasi dengan pishak-pihak terkait, baik dari pelapor hingga
saksi-saksi. Dalam lidik, kita temukan rekaman video kejadian dan alat bukti
lain,” kata Zain keapda sejumlah wartawan, Rabu (31/8/2022).
Kapolres menyebutkan ada dua alat bukti yang menunjukan
seuatu peristiwa tinda pidana terkait perusakan secara bersama-sama terhadap
barang atau dalam hal ini portal. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus tersebut
naik ke tahap penyidikan.
“Dari penyidikan tersebut kita periksa saksi-saksi semuanya
dan kita temukan ada 6 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Dalam
pengembangan bertambah menjadi 9 tersangka,” jelasnya.
Kesembilan tersangka masing-masing berinisial BTK, AWS, HH,
BH, SRY, AGS, WYD, UD dan BY. Lima tersangka tersebut merupakan karyawan
Padi-Padi, dua orang pemilik dan dua orang lagi warga sekitar yang diajak
melakukan perusakan.
“Penetapan tersangka dugaan kasus perusakan ini sudah
melalui proses sesuai dengan menajemen tindak pidana. Kita kuatkan dengan keterangan ahli hukum
pidana. Kemudian, kita lakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, mereka
mengakui, ada dua yang tidak kooperatif,” ungkapnya. (*/rls)
0 Comments