![]() |
Ilustrasi, kantor LBH PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta. (Foto: Istimewa) |
“Apalagi hal itu berkaitan dengan penanganan Covid-19 yang
menjadi perhatian bersama elemen bangsa tidak hanya pemerintah (state). Temuan
ICW tersebut tidak boleh dimaknai pejabat publik sekelas Kepala Staf Kepresidenan
sebagai serangan yang bersifat pribadi,” ujar Jamil Burhanuddin, Minggu
(1/8/2021).
Jamil Burhanuddin menyampakan hal tersebut dalam Siran Pers
Layanan Bantuan Hukum Pimpinan Pusat (LBH PP) Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya,
Jakarta, yang diterima Redaksi TangerangNet.Com, Minggu (1/8/2021).
Menurut LBH PP Muhammadiyah, saat ini seharusnya Pemerintah
termasuk Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko fokus dalam penanganan
Covid-19, dan memaknai semua kritikan yang ditujukan untuk perbaikan penanganan
Covid-19.
“Jika salah satu dari bagian dalam Istana Kepresidenan
merasa kritikan publik sebagai ancaman dan serangan pribadi, tentu ini sangat
berbahaya bagi perjalanan demokrasi di Indonesia,” ucap Jamil.
Dalam Negara demokrasi konstitusional, kata Jamil, eksekutif
atau pemerintah tidak boleh menghambat atau menyumbat hak rakyat dalam
menyampaikan kritikannya apalagi ditengah kondisi krisis seperti sekarang ini.
Sebagaiman diketahui bersama, berdasarkan informasi dari
berbagai sumber pemberitaan - Kepala KSP Moeldoko lewat kuasa hukumnya sangat
serius menyikapi temuan ICW dan untuk itu berencana melakukan upaya hukum. Tentu
kalau semua pejabat publik melakukan pilihan menghadapi kritikan publik dengan
langkah hukum, bisa dipastikan Indonesia akan kembali ke zaman otoritarian atau
fasis.
Berdasar itu, imbuh Jamil, LBH PP Muhammadiyah berharap
Kepala KSP Moeldoko tidak menempuh upaya hukum. Dengan langkah ini, Kepala KSP
Moeldoko kembali benar-benar fokus pada penanganan Covid-19. (*/pur)
0 Comments