Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

LBH PP Muhammadiyah Minta KSP Moeldoko Tidak Lakukan Upaya Hukum Terhadap ICW

Ilustrasi, kantor LBH PP Muhammadiyah, 
Jalan Menteng Raya, Jakarta. 
(Foto: Istimewa)  


NET - Langkah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, yang  akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait polemik obat Ivermectin, tidak semestinya dilakukan. Hal itu mengingat temuan ICW tersebut merupakan bagian dari partisipasi publik dalam mengontrol dan mengawasi pemerintahan.

“Apalagi hal itu berkaitan dengan penanganan Covid-19 yang menjadi perhatian bersama elemen bangsa tidak hanya pemerintah (state). Temuan ICW tersebut tidak boleh dimaknai pejabat publik sekelas Kepala Staf Kepresidenan sebagai serangan yang bersifat pribadi,” ujar Jamil Burhanuddin, Minggu (1/8/2021).

Jamil Burhanuddin menyampakan hal tersebut dalam Siran Pers Layanan Bantuan Hukum Pimpinan Pusat (LBH PP) Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta, yang diterima Redaksi TangerangNet.Com, Minggu (1/8/2021).

Menurut LBH PP Muhammadiyah, saat ini seharusnya Pemerintah termasuk Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko fokus dalam penanganan Covid-19, dan memaknai semua kritikan yang ditujukan untuk perbaikan penanganan Covid-19.

“Jika salah satu dari bagian dalam Istana Kepresidenan merasa kritikan publik sebagai ancaman dan serangan pribadi, tentu ini sangat berbahaya bagi perjalanan demokrasi di Indonesia,” ucap Jamil.

Dalam Negara demokrasi konstitusional, kata Jamil, eksekutif atau pemerintah tidak boleh menghambat atau menyumbat hak rakyat dalam menyampaikan kritikannya apalagi ditengah kondisi krisis seperti sekarang ini.

Sebagaiman diketahui bersama, berdasarkan informasi dari berbagai sumber pemberitaan - Kepala KSP Moeldoko lewat kuasa hukumnya sangat serius menyikapi temuan ICW dan untuk itu berencana melakukan upaya hukum. Tentu kalau semua pejabat publik melakukan pilihan menghadapi kritikan publik dengan langkah hukum, bisa dipastikan Indonesia akan kembali ke zaman otoritarian atau fasis.

Berdasar itu, imbuh Jamil, LBH PP Muhammadiyah berharap Kepala KSP Moeldoko tidak menempuh upaya hukum. Dengan langkah ini, Kepala KSP Moeldoko kembali benar-benar fokus pada penanganan Covid-19. (*/pur)  

 

Post a Comment

0 Comments