Plt Asda 1 Kota Tangerang Said Endrawiyanto. (Foto: Istimewa) |
Plt Asda I Kota Tangerang Said Endrawiyanto mengungkapkan
berbagai pelonggaran pada PPKM Level 4 kali ini didominasi pada aspek ekonomi.
Di antaranya, pusat perbelanjaan seperti mall diizinkan beroperasi 50 persen,
mulai pukul 10.00 wib hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan.
“Selain itu, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi
untuk melakukan skrining terhadap pengunjung dan pegawai terkait. Sedangkan
restoran, rumah makan, kafe di dalam mall dapat menerima makan di tempat dengan
kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang dan waktu makan 30
menit,” ungkap Said, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/8/2021).
Said menyebutkan dalam aturan pusat perbelanjaan atau mall
usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbalanjaan. “Terkait bioskop,
tempat bermain anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mall atau
pusat perdagangan masih tidak diperbolehkan atau tutup,” tuturnya.
Said menuturkan aturan pada warung makan, warteg, pedagang
kaki lima, lapak jalanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan prokes ketat
sampai pukul 20.00 WIB, dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang
dan waktu makan 30 menit.
“Ada juga aturan pada restoran atau rumah makan, kafe dengan
lokasi berada dalam gedung atau toko tertutup pada lokasi tersendiri hanya
menerima delivery atau take away. Sedangkan restoran, rumah makan atau kafe
dengan area pelayanan di ruang terbuka, satu meja maksimal dua orang dan waktu
makan 30 menit dengan kapasitas maksimal 25 persen,” jelas Said.
Sementara itu, pelonggaran pada tempat ibadah seperti
masjid, musholla, gereja, pura, vIhara, dan klenteng serta tempat ibadah
lainnya, maksimal kapasitasnya 50 persen atau 50 orang dengan penerapan
protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Saat ini, Pemkot Tangerang langsung melakukan pendekatan
kepada pelaku usaha atau yang bersangkutan. Sedangkan pengawasan, Pemkot
Tangerang tetap menggerakkan OPD (Organisasi Perangkat Daerah-red) terkait dan
berkolaborasi dengan TNI dan Polri, untuk sama-sama melakukan pengawasan yang
ketat seperti sebelumnya, tanpa kelengahan dengan kondisi Covid-19 di Kota Tangerang
saat ini,” papar Said.
Ia pun mengimbau, pada saat PPKM Level 4 saat ini masyarakat
Kota Tangerang untuk senantiasa menjaga protokol kesehatan secara ketat. “Ikuti
aturan yang ada, sambil Pemkot Tangerang terus memberikan atau memaksimalkan
program-program penanganan pandemic covid-19, untuk sama-sama secara beriringan
menyelesaikan pandemic covid-19,” ucapnya. (*/pur)
0 Comments