Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kota Tangerang Masih PPKM Level 4, Tapi Boleh Makan Di Restoran

Plt Asda 1 Kota Tangerang Said Endrawiyanto. 
(Foto: Istimewa)  




NET - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tangerang masih pada level 4 hingga 23 Agustus mendatang. Namun pada PPKM Level 4 kali ini, Kota Tangerang masuk wilayah ujicoba implementasi protokol kesehatan dengan berbagai pelonggaran.

Plt Asda I Kota Tangerang Said Endrawiyanto mengungkapkan berbagai pelonggaran pada PPKM Level 4 kali ini didominasi pada aspek ekonomi. Di antaranya, pusat perbelanjaan seperti mall diizinkan beroperasi 50 persen, mulai pukul 10.00 wib hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan.

“Selain itu, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap pengunjung dan pegawai terkait. Sedangkan restoran, rumah makan, kafe di dalam mall dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang dan waktu makan 30 menit,” ungkap Said, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/8/2021).

Said menyebutkan dalam aturan pusat perbelanjaan atau mall usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbalanjaan. “Terkait bioskop, tempat bermain anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mall atau pusat perdagangan masih tidak diperbolehkan atau tutup,” tuturnya.

Said menuturkan aturan pada warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jalanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 20.00 WIB, dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan 30 menit.

“Ada juga aturan pada restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi berada dalam gedung atau toko tertutup pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery atau take away. Sedangkan restoran, rumah makan atau kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka, satu meja maksimal dua orang dan waktu makan 30 menit dengan kapasitas maksimal 25 persen,” jelas Said.

Sementara itu, pelonggaran pada tempat ibadah seperti masjid, musholla, gereja, pura, vIhara, dan klenteng serta tempat ibadah lainnya, maksimal kapasitasnya 50 persen atau 50 orang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Saat ini, Pemkot Tangerang langsung melakukan pendekatan kepada pelaku usaha atau yang bersangkutan. Sedangkan pengawasan, Pemkot Tangerang tetap menggerakkan OPD (Organisasi Perangkat Daerah-red) terkait dan berkolaborasi dengan TNI dan Polri, untuk sama-sama melakukan pengawasan yang ketat seperti sebelumnya, tanpa kelengahan dengan kondisi Covid-19 di Kota Tangerang saat ini,” papar Said.

Ia pun mengimbau, pada saat PPKM Level 4 saat ini masyarakat Kota Tangerang untuk senantiasa menjaga protokol kesehatan secara ketat. “Ikuti aturan yang ada, sambil Pemkot Tangerang terus memberikan atau memaksimalkan program-program penanganan pandemic covid-19, untuk sama-sama secara beriringan menyelesaikan pandemic covid-19,” ucapnya. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments