![]() |
Gubernur Banten H. Wahidin Halim. (Foto: Istimewa) |
Instruksi yang berlaku pada 17 Agustus 2021 hingga 23
Agustus 2021 itu, merupakan tindaklanjut dari Insruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level
4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam instruksi disebutkan, daerah yang masuk Level 3 yaitu:
Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, dan Kabupaten
Pandeglang. Untuk daerah yang masuk Level 4 yaitu: Kota Tangerang Selatan, Kota
Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.
PPKM di Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Banten dengan
kriteria Level 4 sebagai berikut, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di
satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh (online/daring).
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan
pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional
sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen,
sedangkan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari
dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai
pukul 15.00 waktu setempat. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet
voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil,
cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol
kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan
teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota.
Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum,
seperti warung makan dan warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan
sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan
pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang
dan waktu makan maksimal 30 menit.
Restoran dan rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada
dalam gedung dan toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun
yang berlokasi pada pusat perbelanjaan dan mall hanya menerima delivery dan take
away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in) yang pengaturan teknisnya
ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota.
Restoran dan rumah makan, kafe dengan area pelayanan di
ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan
pukul 20:00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja
maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi,
sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut
dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis
pertama); menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk
moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.
Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari
dan ke wilayah Provinsi Banten serta tidak berlaku untuk transportasi dalam
wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau
kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negative Antigen (H-1)
dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2
jika baru memperoleh vaksin dosis 1. Untuk sopir kendaraan logistik dan
transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. (*/pur)
0 Comments