Wagub Banten Andika Hazrumy. (Foto: Istimewa) |
Wakil Gubernur (Wagub) Banten Andika Hazrumy mengatakan hal
itu dilakukan Pemprov Banten agar pemberian hibah tanah dan bangunan kepada
lembaga dan organisasi keagamaan tersebut dilakukan secara tertib administrasi.
"Pemerintah Provinsi Banten telah menerima surat
permohonan hibah tanah dan gedung milik Pemerintah Provinsi Banten dari Majelis
Ulama Indonesia Provinsi Banten dan dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama
Provinsi Banten yang saat ini status pemanfaatannya adalah pinjam pakai,"
ujar Andika dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi
Banten Fahmi Hakim.
Dikatakan Andika Hazrumy yang biasa akrab dipangil Aa itu,
dalam rangka tertib administrasi dan peningkatan pengelolaan aset serta
optimalisasi kelembagaan keagamaan di Provinsi Banten, maka permohonan hibah
tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Andika melanjutkan MUI dan PWNU merupakan organisasi
keagamaan, kemasyarakatan, dan independen. Berdasarkan peraturan dapat
diberikan hibah tanah dan bangunan oleh Pemerintah Provinsi Banten. Hal ini
sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pasal 396 ayat (1) huruf (c).
Sehubungan dengan hal tersebut, kata Wagub, diamanatkan pula
pada Pasal 331 ayat (1) huruf (a) bahwa
pemindahtanganan barang milik daerah yang dilakukan setelah mendapat
Persetujuan DPRD untuk tanah dan/atau bangunan. Pada Pasal 403 ayat (2)
menyatakan bahwa dalam hal hibah memerlukan Persetujuan DPRD, Gubernur terlebih
dahulu mengajukan permohonan persetujuan hibah kepada DPRD.
Atas permohonan Pemprov Banten tersebut, DPRD Provinsi
Banten kemudian membentuk panitia khusus yang akan bekerja untuk melakukan
penelitian terkait dengan persetujuan yang akan mereka berikan.
"Panitia khusus yang terbentuk hari ini akan melakukan
pembahasan atas permohonan persetujuan Pemprov tersebut dan akan melaporkannya
secara resmi dalam rapat paripurna yang akan kita agendakan," ucap Fahmi
Hakim sebelum menutup rapat. (*/pur)
0 Comments