Petugas dari Polres Lebak berjaga-jaga di jalan perbatasan Lebak-Bogor. (Foto: Istimewa) |
Hal tersebut ketika dikonfirmasi, dibenarkan oleh Kapolres
Lebak AKBP Teddy Rayendra.
"Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19,
Pemerintah pusat melakukan penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali. Untuk itu, sebagai
tindak lanjut dari instruksi dari Pemerintah pusat, kami Kepolisian Resort
Lebak melakukan penyekatan di Jalan Raya Perbatasan Cipanas Kabupaten Lebak
Provinsi Banten - Kabupaten Bogor Provinsi, Jawa Barat," ujar AKBP Teddy.
"Penyekatan itu dilakukan guna mencegah masuknya
masyarakat dari di luar Lebak. Sehingga dengan adanya penyekatan ini bertujuan
untuk memfilter masyarakat," tutur Teddy.
Teddy menjelaskan bagi masyarakat yang ingin memasuki
wilayah Lebak harus menunjukkan kartu vaksinasi.
"Dalam kegiatan penyekatan ini, kami juga
menyosialisasikan kepada masyarakat untuk mobilisasi diharapkan menunjukan
kartu vaksinasi. Apabila tidak dapat menunjukkan kartu vaksinasi akan diputarbalikan
kendaraannya. Dan kembali, diharapkan membawa kartu vaksin jika akan memasuki
wilayah Kabupaten Lebak," jelas Teddy.
Teddy menjelaskan dalam kegiatan penyekatan tersebut dilakukan
oleh personel gabungan.
"Kegiatan penyekatan ini kita dibantu oleh personel
TNI, personel Satpol PP, dan personel dari BPBD," ucapnya.
"Dan tidak lupa dalam melakukan kegiatan penyekatan
ini, personel di lapangan memberikan imbauan protokol kesehatan kepada
masyarakat yang melintas, serta membagikan ratusan masker kepada masyarakat.
Semoga apa yang kita lakukan ini bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19,"
tutur Teddy. (*/pur)
0 Comments