![]() |
Plt. Inspektur Banten M. Muhtarom. (Foto: Istimewa) |
Hasil penilaian itu diperoleh dari hasil monitoring dan
evaluasi PPG yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain
monitoring dan evaluasi Pemerintah Daerah, lembaga anti rasuah tersebut juga
melakukan hal yang sama untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Lembaga
Negara.
Untuk kategori Pemerintah Daerah, peringkat ketiga ditempati
Kabupaten Banyumas. Selanjutnya diikuti: Kabupaten Malang, Kabupaten Lampung
Barat, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Serang, dan seterusnya.
“Bahwa untuk kategori Pemerintah Daerah, alhamdulillah
Pemprov Banten memperoleh nilai 95 dan berada pada urutan kedua,” ujar Plt.
Inspektur Pemprov Banten M Muhtarom, Jumat (30/7/2021).
Muhtarom berharap prestasi tersebut dapat dipertahankan
bahkan ditingkatkan hingga triwulan IV, sehingga Pemprov Banten mendapat
penghargaan PPG terbaik yang akan diumumkan pada peringatan Hari Anti Korupsi
Sedunia (Hakordia), pada 9 Desember 2021.
“Penilaian dilakukan per triwulan. Untuk triwulan II,
mengumumkn Banten peringkat 2, tapi untuk mendapatkan penghargaan menunggu sampai
dengan Triwulan IV,” ujar Muhtarom.
Sebagai informasi, PPG merupakan salah satu bentuk upaya
pencegahan korupsi yang memegang peranan yang sangat penting. Melalui kegiatan
tersebut, instansi diharapkan dapat menciptakan suatu lingkungan dan sistem yang
mampu mencegah terjadinya penerimaan gratifikasi ilegal serta menumbuhkan
budaya anti gratifikasi.
Pengendalian gratifikasi dimaksudkan agar instansi bisa
mengelola konflik kepentingan dengan baik. Sehingga terwujud pelayanan yang
adil, tidak terjadi diskriminasi layanan, dan pada akhirnya memperbaiki
kualitas pelayanan kepada seluruh pemangku kepentingan.
Untuk mengetahui perkembangan pengendalian gratifikasi di
instansi pemerintahan di Indonesia, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik
melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi PPG. Monev
tersebut dilakukan terhadap tiga komponen yaitu tersedianya perangkat
pengendalian gratifikasi, implementasi PPG, serta hasil implementas PPG.
(*/pur)
0 Comments