![]() |
Ny. Liem Cynthia. (Foto: Ist/koleksi pribadi) |
Atas kesedihan tersebut, Ny. Liem Cynthia mengungkapkan
kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/7/2021) yang didampingi juru bicara
keluarga Yelly Okta Fianty, SH MH, dan Syafril Elain, SH.
Ny. Liem Cynthia mengatakan putrinya adalah Ng Meiliani,
bekerja di PT Innovative Plastic Packaging.
Ng Meiliani yang sehari-hari hanya bertugas mengawasi
Operasional Marketing PT Innovative Plastic Packaging dan tidak pernah
mengikuti pertemuan antara terdakwa Alex Wijaya dan saksi pelapor (Netty
Malini) yang telah sepakat untuk melakukan Perjanjian Pinjam Meminjam (Hutang
Piutang) yang saling menguntungkan kedua belah pihak.
“Setahu saya, saksi pelapor (Netty Malini) bersedia
meminjamkan dana dan uang kepada terdakwa Alex Wijaya untuk keperluan
operasional PT Innovative Plastic Packaging,” ucap Ny Liem Cynthia.
Belakangan, kata Ny. Liem Cynthia, baru mengetahui ada
rincian dan jumlah seluruhnya setelah disampaikan jaksa dalam dakwaan yang menyebutkan
total seluruhnya Rp 22.000.000.000,- (Dua puluh dua miliar rupiah). Terdakwa NG
Meliani tidak mengetahui dan hanya
mengetahuinya adanya hutang dari Netty Malini pada saat Pra Verifikasi Hutang
dengan Tim Kurator PT Innovative Plastic Packaging.
Ny. Liem Cynthia menyebutkan timbul persoalan tersebut
bermula adanya pinjam meminjam (hutang piutang) antara Terdakwa Alex Wijaya
dengan saksi pelapor (Netty Malini) secara hukum menunjukkan bahwa Alex Wijaya
merupakan Direktur PT Innovative Plastic
Packaging kapasitasnya adalah selaku debitur dan saksi pelapor (Netty Malini)
adalah selaku kreditur.
“Saya menilai tidak sepatutnya Alex Wijaya dan Netty Malini
diposisikan seolah-olah sebagai pelaku kejahatan dan korban keiahatan. Pokok
soal dalam perkara ini sejatinya bukan merupakan sebuah peristiwa pidana
melainkan peristiwa perdata berupa adanya kesepakatan antara saksi pelapor
(Netty Malini) sebagai kreditur dan Alex Wiajaya selaku Direktur PT Innovative
Plastic Packaging sebagai debitur,” ucap Ny. Liem Cynthia.
Ny. Liem Cynthia mengaku aneh karena tagihan utang Netty
Malini sudah didaftarkan kepada Tim Pengurus PKPU (Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang) sesuai perkara No. 21/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Sby. Seharusnya
tidak lagi merupakan tindak pidana oleh Alex Wijaya dan Ng Meiliani
Ny. Liem Cynthia menyebutkan seluruh dana dipergunakan untuk
keperluan perusahaan, peristiwa yang dipersoalkan dalam perkara ini
sesungguhnya merupakan peristiwa dalam lingkup Hukum Perdata menyangkut hukum
pinjam meminiam bukan peristiwa pidana penipuan atau penggelapan.
Adanya perkara Nomor 680/Pid.B/2021/PN.Jkt.Utr, yang
bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara diduga adanya rekayasa dan
kriminalisasi hutang oleh aparat penegak hukum.
Ny. Liem Cynthia seorang janda dan ibu kandung terdakwa Ng
Meiliani meminta perlindungan hukum kepada pejabat penegak hukum di Indonesia
untuk mengawasi persidangan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta
Utara, untuk menegakkan keadilan dan kebenaran berdasarkan Kode Etik dan
Pedoman perilaku hakim.
“Saya sangat berharap majelis hakim yang memeriksa perkara
ini dapat bersikpa netral, obyektif, dan tidak berpihak,” ujar Ny. Liem
Cynthia.
Ny. Liem Cynthia sebagai seorang janda dan sebagai ibu
kandung dari terdakwa Ng Meiliani memohon agar terdakwa Ng Meiliiani diberikan
tahanan rumah karena sedang sakit. Berdasarkan faktor kemanusiaan dan saat ini
ada pandemi Covid-19 serta terdakwa Ng Meiliani merupakan tulang punggung
keluarga dan ibunya.
“Atas permohonan tersebut, saya sebagai ibu kandung bersedia
menjadi penjamin atas dikabulkan tahanan rumah terhadap terdakwa Ng
Meiliani. Saya berjanji akan menjaga
supaya terdakwa Ng Meiliani tidak akan melarikan diri dan tetap bisa mengikuti
sidang sesuai jadwal,” ucap Ny. Liem Cynthia. (*/pur)
0 Comments