Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Petani Diajak Rusak Portal Padi Padi Picnic, Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka


Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes 
Pol Zain Dwi Nugroho menjawab 
pertanyaan wartawan di kantornya.  
(Foto: Istimewa)  


NET – Dalam kasus perusakan portal dan papan peringatan yang dipasang petugas Kecamatan Pakuhaji di jalan masuk restoran Padi Padi Picnic, Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, polisi telah menetapkan sembilan tersangka.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pihaknya telah melakukan beberapa tahapan sesuai prosedur usai menerima pelaporan dari Trantib Kecamatan Pakuhaji.

“Dari laporan tersebut, kita lakukan proses penyelidikan, melakukan klarifikasi dengan pihak terkait, baik dari pelapor, terlapor hingga saksi-saksi. Dalam lidik, kita temukan beberapa alat bukti yang menguatkan terhadap perkara yang dilaporkan,” tutur Kapolres Zain kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).

“Jadi ada dua alat bukti yang menunjukkan suatu peristiwa tindak pidana terkait perusakan secara bersama-sama terhadap barang,” ucap Kombes Zain.

Setelah dilakukan gelar perkara, kata Kapolres, kasus naik ke tahap penyidikan. “Dari penyidikan tersebut kita periksa semua saksi-saksi. Dari hasil pemeriksaan terdapat 9 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, dugaan perusakan secara bersama-sama terhadap barang,” jelasnya.

Kesembilan tersangka adalah BTK, AWS, HH, BH, SRY, AGS, WYD, UD dan BY. Lima tersangka adalah karyawan Padi Padi, belakangan diketahui satu sudah keluar dari pekerjaannya. Dua orang pemilik Padi Padi dan dua lagi bukan karyawan tapi diajak melakukan perusakan.

“Penetapan tersangka dugaan kasus perusakan ini sudah melalui proses tahapan penyelidikan dan penyidikan. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka,” ungkapnya.

“Kita fokus terkait perusakan secara bersama-sama terhadap barang yang dilaporkan, bukan ke profesi. Apakah dia karyawan atau petani. Mereka dipersangkakan dengan pasal 170 KUHP dan atau 406 Jo Pasal 55 KUHP,” pungkas Kapolres. (*/rls)

Post a Comment

0 Comments