Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjawab pertanyaan wartawan di kantornya. (Foto: Istimewa) |
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
mengatakan pihaknya telah melakukan beberapa tahapan sesuai prosedur usai
menerima pelaporan dari Trantib Kecamatan Pakuhaji.
“Dari laporan tersebut, kita lakukan proses penyelidikan,
melakukan klarifikasi dengan pihak terkait, baik dari pelapor, terlapor hingga
saksi-saksi. Dalam lidik, kita temukan beberapa alat bukti yang menguatkan
terhadap perkara yang dilaporkan,” tutur Kapolres Zain kepada wartawan, Rabu
(7/9/2022).
“Jadi ada dua alat bukti yang menunjukkan suatu peristiwa
tindak pidana terkait perusakan secara bersama-sama terhadap barang,” ucap Kombes
Zain.
Setelah dilakukan gelar perkara, kata Kapolres, kasus naik
ke tahap penyidikan. “Dari penyidikan tersebut kita periksa semua saksi-saksi.
Dari hasil pemeriksaan terdapat 9 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka,
dugaan perusakan secara bersama-sama terhadap barang,” jelasnya.
Kesembilan tersangka adalah BTK, AWS, HH, BH, SRY, AGS, WYD,
UD dan BY. Lima tersangka adalah karyawan Padi Padi, belakangan diketahui satu
sudah keluar dari pekerjaannya. Dua orang pemilik Padi Padi dan dua lagi bukan
karyawan tapi diajak melakukan perusakan.
“Penetapan tersangka dugaan kasus perusakan ini sudah
melalui proses tahapan penyelidikan dan penyidikan. Saat ini sedang dilakukan
pemeriksaan terhadap para tersangka,” ungkapnya.
“Kita fokus terkait perusakan secara bersama-sama terhadap
barang yang dilaporkan, bukan ke profesi. Apakah dia karyawan atau petani.
Mereka dipersangkakan dengan pasal 170 KUHP dan atau 406 Jo Pasal 55 KUHP,”
pungkas Kapolres. (*/rls)
0 Comments